Sri Mulyani Ungkap Bukti Baru Gelombang PHK Akibat Corona

Pandemi virus corona (Covid-19) mendatangkan dampak yang tidak main-main. Di bidang ekonomi, virus ini membuat lapangan kerja menyusut.

Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak terhindarkan seiring penerapan social distancing yang membuat aktivitas masyarakat sangat terbatas. Roda perekonomian berjalan lambat, dan memaksa dunia usaha melakukan efisiensi.

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, mengungkapkan bukti terbaru bahwa gelombang PHK sudah terjadi di Tanah Air. Ini terlihat dari pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) 21 atas Jaminan Hari Tua/pensiun yang naik signifikan 10,12% pada Maret 2020 dibandingkan Maret 2019.

“Ini adalah pertumbuhan tertinggi selama triwulan I. Mengindikasikan penurunan jumlah tenaga kerja. Pertumbuhan ini bukan berarti baik, diasosiasikan dengan PHK,” tegasnya dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 edisi April, Jumat (17/4/2020).

Hingga awal pekan ini, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sudah 2,8 juta pekerja yang dirumahkan dan divonis PHK. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan, Bambang Satrio Lelono, mengatakan jumlah ini akan terus bertambah.

sumber : CNBC Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only