Kabar Gembira Emiten Rokok! Boleh Puasa Bayar Cukai 3 Bulan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memberikan insentif kepada sektor usaha yang terdampak virus corona atau Covid-19. Tidak cukup hanya insentif perpajakan dan bea masuk barang impor, kali ini untuk sektor cukai.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), saat ini menunda para pelaku usaha melakukan pembayaran pita cukai rokoknya. Hal ini sebagai akibat dari tersendatnya logistik barang kena cukai di pasaran karena pandemi virus Corona atau Covid 19.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

“Pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik pada tanggal 9 April-9 Juli 2020 diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari atau kurang lebih 3 bulan,” ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat melalui keterangan resmi, Kamis (16/4/2020).

Menurutnya, dengan adanya relaksasi ini dapat membantu cash flow perusahaan sehingga dapat tetap menjalankan usahanya. Sebab, ia menilai keberlangsungan industri sangat diperlukan untuk mengatasi terhambatnya penyediaan logistik dan penyerapan tenaga kerja agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sebelumnya, DJBC telah memberikan fasilitas dan kemudahan bagi pelaku usaha dan masyarakat luas. Fasilitas dan kemudahan tersebut diberikan guna menjaga keberlangsungan industri khususnya Industri Kecil dan Menengah (IKM) serta mendorong ketersediaan alat pelindung diri, alat kesehatan, dan obat-obatan untuk masyarakat, diantaranya adalah:

  1. Pengecualian ketentuan tata niaga/lartas melalui satu pintu di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berdasarkan Keppres Nomor 9 Tahun 2020;
  2. Percepatan pelayanan impor barang untuk keperluan penanggulangan COVID-19 bersinergi dengan BNPB berdasarkan SOP Bersama DJBC dengan BNPB;
  3. Percepatan izin rekomendasi BNPB melalui sistem online INSW atas sinergi DJBC, BNPB, LNSW, Kementerian Kesehatan, dan BPOM;
  4. Pembebasan bea masuk atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2019;
  5. Pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012;
  6. Relaksasi pelayanan Kawasan Berikat agar dapat memproduksi masker, alat pelindung diri (APD), hand sanitizer untuk kebutuhan dalam negeri berdasarkan Surat Edaran DJBC Nomor SE-02/BC/2020;
  7. Pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial dan produksi hand sanitizer, antiseptic, dan lain-lain guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19 berdasarkan SE DJBC Nomor SE-04 /BC/2020;
  8. Insentif pajak untuk perusahaan pengguna fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan KITE Industri Kecil dan Menengah (IKM) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2020.
  9. Relaksasi penyerahan surat keterangan asal (SKA) melalui surat elektronik (e-mail) untuk membantu kelancaran proses importasi berdasarkan Surat Edaran DJBC Nomor SE-07/BC/2020;
  10. Toleransi atas selisih berat dan/atau volume barang impor/ekspor dalam bentuk curah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.04/2020.

Sumber : CNBC Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only