BKF: Kebijakan Relaksasi untuk UMKM Segera Dirilis

JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan relaksasi untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan akan dirilis dalam waktu dekat. Ini masih menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memitigasi dampak pandemi virus korona baru atau Covid-19.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, sebelumnya pemerintah telah meluncurkan sejumlah paket stimulus di antanya dalam bentuk jaring pengaman sosial (social safety net) seperti perluasan penerima PKH (Program Keluarga Harapan) dan Kartu Sembago, peningkatan anggaran Kartu Prakerja, dan pembebasan maupun diskon tagihan listrik.

“Sekarang juga sedang disiapkan untuk sektor UMKM. Ini harapannya adalah agar saat terjadi krisis, masyarakat tidak terkena dampak terlalu dalam. Ini yang sudah dan terus disiapkan oleh pemerintah hari demi hari ke depan,” ujar Febrio dalam acara Indonesia Macroeconomic Update 2020 yang siarkan secara live melalui YouTube, Senin (20/4).

Menurut dia, sejumlah insentif relaksasi untuk UMKM itu akan diberikan dalam bentuk subsidi. “Ini akan lebih jelas dalam satu dua hari ke depan,” ucap Febrio.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah juga akan menjalankan kebijakan untuk memitigasi dampak Covid-19 terhadap UMKM. Terkait itu, pemerintah tengah memfinalisasi revisi terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Nantinya, kata Airlangga, akan ada perluasan bagi industri yang mendapatkan insentif pajak. “Tidak hanya sektor industri, tetapi sektor lain termasuk UMKM pariwisata dan sektor jasa terkait dengan pandemi,” ucap dia.

Sementara dari otoritas keuangan, kata Airlangga, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Disease 2019.

Menurut dia, dalam regulasi tersebut sudah diatur mengenai restrukturisasi kredit serta pembayaran bunga dan pokok utang. “(Untuk itu) pemerintah menyiapkan dana Rp 6,1 triliun,” imbuh Airlangga.

Pajak UMKM

Sedangkan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki belum lama ini mengatakan, pemerintah akan membebaskan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari kewajiban pembayaran pajak penghasilan (PPh) selama enam bulan ke depan.

Langkah ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya untuk memitigasi dampak pandemi virus corona baru atau Covid-19 terhadap keberlangsungan usaha sektor UMKM. “Saya kira sudah diambil keputusan yaitu penghapusan pajak (PPh) selama enam bulan untuk UMKM,” ucap

Namun, ia belum menjelaskan detail dari kebijakan pembebasan PPh bagi UMKM itu, misalnya apakah itu akan diberikan kepada semua sektor usaha yang tergolong sebagai UMKM atau hanya untuk sebagian saja dengan dibatasi hingga omset tertentu.

Sumber : Investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only