PPh Migas Anjlok, Setoran Pajak Cuma Rp241,6 T per Maret 2020

JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak hingga akhir Maret 2020 sebesar Rp241,6 triliun. Realisasi itu turun 2,5 persen dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp247,7 triliun karena perlambatan kegiatan ekonomi di tengah wabah virus corona.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan penurunan penerimaan pajak salah satunya berasal dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) minyak dan gas (migas) yang anjlok hingga 28,6 persen menjadi Rp10,3 triliun dari sebelumnya Rp14,5 triliun.

“PPh migas turun karena harga minyak merosot tajam, meski kurs terlihat agak baik tapi penurunan harga minyak sangat tajam,” tutur Sri Mulyani dalam video conference, Jumat (17/4).

Sementara, pajak non migas tercatat sebesar Rp231,3 triliun atau minus 0,8 persen. Penurunan terjadi karena PPh non migas terkoreksi 3 persen menjadi Rp137,5 triliun di tengah wabah corona.

“Ini berarti menunjukkan ada tekanan pada kegiatan ekonomi, terutama kepada seluruh wajib pajak perseorangan yang kami buat relaksasi untuk pembayaran sampai April dan korporasi yang melakukan penyesuaian pembayaran masa,” papar Sri Mulyani.

Di sisi lain, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tumbuh 2,5 persen dari Rp89,8 triliun menjadi Rp92 triliun. Kemudian, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) meningkat 38,3 persen dan pajak lainnya naik 0,9 persen.

Sri Mulyani menyatakan penerimaan pajak khusus Maret 2020 sebesar Rp88,69 triliun. Angkanya masih tumbuh 2,18 persen dibandingkan Maret 2019 yang sebesar Rp86,8 triliun.

“Pertumbuhan ditopang PPh Pasal 26 sebesar 62,95 persen, pertumbuhan PPN Dalam Negeri 8,35 persen, PPh Final 6,69 persen, dan PPh Pasal 21 3,8 persen,” kata Sri Mulyani.

Menurutnya, kenaikan PPh Pasal 21 ini dipengaruhi pembayaran pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT) atau pensiun naik 10,12 persen. Hal ini mengindikasikan terjadi penurunan jumlah tenaga kerja di Indonesia.

“PPh Pasal 21 ini perlu diwaspadai karena kalau ada kenaikan indikasinya mereka yang alami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bertambah,” ujar Sri Mulyani.

Kemudian, untuk penerimaan kepabeanan dan cukai naik sebesar 23,6 persen dari Rp31 triliun menjadi Rp38,3 triliun. Angka itu terdiri dari penerimaan cukai sebesar Rp29,1 triliun dan pajak perdagangan internasional Rp9,1 triliun.

Dengan demikian, total penerimaan perpajakan hingga akhir Maret 2020 sebesar Rp279,9 triliun. Realisasi itu naik tipis 0,4 persen dari sebelumnya yang sebesar Rp278,7 triliun.

Sumber: CNNIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only