DPR: Perusahaan Pers Dapat Keringanan Pajak

DPR memastikan pemerintah memberikan keringana pajak atau insentif pajak untuk perusahaan media di tengah wabah corona. Hal itu dinyatakan Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid.

Saat ini pemberitan insentif itu dalam tahap finalisasi karena semua perusahaan pers tidak sama. Namun intinya perusahaan pers akan dibantu pajaknya oleh pemerintah.

“Kami koordinasi akhir pada Jumat (17/4) dalam Rapat Terbatas Menko Perekonomian bersama Menteri Keuangan, diputuskan bahwa perusahaan pers mendapatkan insentif,” kata dia, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR dengan KPI dan Dewan Pers secara virtual, Senin (20/4/2020).

Hafid mengatakan di saat pandemi Covid-19 merupakan masa yang sulit bagi masyarakat termasuk perusahaan pers di Indonesia dan Komisi I DPR sudah berkoordinasi dengan Dewan Pers agar perusahaan pers memperoleh insentif dari pemerintah.

“Karena perusahaan pers di pusat dan di daerah mengalami kesulitan secara ekonomi seperti perawatan produksi dan (gaji) karyawan,” ujarnya.

Dalam RDP itu dia juga meminta kepada Dewan Pers agar pemberitaan terkait pandemi Covid-19 lebih banyak menampilkan membangun semangat dan jiwa positif dan solidaritas kebersamaan.

Menurut dia, kritik masyarakat memang harus ada namun ada hal-hal yang perlu ditingkatkan dalam masa pandemi ini yaitu solidaritas untuk bersama-sama mengatasi Covid-19.

RDP Komisi I DPR bersama KPI dan Dewan Pers tersebut berlangsung secara virtual dengan dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Kristiono, dan dihadiri para anggota Komisi I DPR. RDP tersebut juga dihadiri Ketua KPI, Agung Suprio, bersama anggota KPI, dan Ketua Dewan Pers, M Nuh, serta anggota lain Dewan Pers.

Sumber: Suara.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only