Tambahan Insentif Pajak ke 11 Sektor Usaha

JAKARTA. Pemerintah berencana menambah 11 sektor usaha yang bisa menerima insentif pajak. Sektor usaha ini berbeda dengan yang telah mendapatkan fasilitas pada paket insentif sebelumnya. Tujuan insentif pajak untuk memperkuat tingkat ketahanan korporasi di tengah tekanan pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tekanan perekonomian akibat Covid-19 menimbulkan persoalan sosial,utamanya kemiskinan dan pengangguran.

Perkiraan Sri Mulyani,dalam skenario berat,jumlah penduduk miskin akan bertambah 1,1 juta orang. Dan dalam skenario lebih berat,jumlah penduduk miskin akan bertambah 3,78 orang.

Tak hanya itu, banyaknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal menambah pengangguran,yang sempat konsisten turun lima tahun terakhir. Dalam skenario berat, pengangguran diperkirakan naik 2,9 juta orang dan dalam skenario sangat berat, pengangguran bakal naik 5,2 juta orang.

“KemarinPak Menko Perekonomian bersama kami, sudah memutuskan menambah insentif pajak ke 11 sektor lain di luar sektor manufaktur,”kata Menkeu usai sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden,Selasa (14/4).

Sebanyak 11 sektor tersebut, diantaranya sektor transportasi, sektor perhotelan, sektor perdagangan, dan sektor-sektor lainnya yang terdampak virus korona.

Adapun insentif yang diberikan berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21,percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), serta pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan 30%.

“Dengan memberikan stimulus ini, kami berharap kemampuan sektor-sektor usaha tersebut untuk bertahan bisa lebih ditingkatkan,” tambah Menkeu.

Selain itu jangka panjang, pemerintah berharap dengan omnibus law semakin ada perbaikan. Harapan pemerintah,sektor-sektor usaha yang saat ini terkena dampak mampu bertahan dan kembali mampu menarik modal baru.

Sementara itu, untuk menentukan tambahan penduduk miskin, pemerintah telah menaikkan anggaran untuk kartu prakerja dari sebelumnya Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.

Menurut Sri Mulyani,para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga akan mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, dana desa hingga dana dari kementerian dan lembaga (K/L) disalurkan dalam bentuk proyek-proyek padat karya.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only