IMEI bisa tekan peredaran ponsel black market hingga 20.000 unit

JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menekan peredaran handpohone black market atau ilegal. Salah satu Caranya dengan menetapkan program pengendalian International Mobile Equipment Indentity (IMEI) di daerah pabean.

Proyeksi Bea Cukai tahin ini peredaran ponsel black market turun dari 51.422 buah di tahun lalu menjadi 30.973 buah pada 2020. Sehingga, harapannya, penerapan IMEI ini dapat menekan sekitar 20.000 unit ponsel ilegal.

Adapun perkiraan nilai barang hasil penindakan (BHP) ponsel black market bisa turun dari Rp 104,91 miliar menjadi hanya Rp 48,45 miliar. Bila diklasifikasikan penindakan handphone ilegal berasal dari impor barang kiriman/pos, barang penumpang, dan impor umum.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Syarif Hidayat mengatakan biasanya ponsel ilegal diselundupkan lewat kapal atau perahu kecil dari Malaysia dan Singapura melalui Selat Malaka, masuk ke kawasan Pantai Timur Indonesia.

“Lewat High Speed Craft (HSC) itu banyak banget biasa kami tangkap. Kalau di bandara biasanya lewat barang penumpang. Inikan ilegal karena seharusnya mereka bayar pajak,” kata Syarif kepada Kontan.co.id, Senin (20/4).

Syarif menerangkan ketika ponsel dikatakan legal importir harus melalu perizinan terlebih dahulu dan bayar pajak dalam rangka impor (PDRI) serta bea masuk. Nah, makanya ketika IMEI berlaku resmi per 19 April 2020, ini bisa menekan peredaran ponsel black market.

“Kalau impor normal masuk didaftarkan ke Kementerian Perindustrian, kemudian ke Kementerian Kominfo. Baru ketika provider seluler dipasang bisa digunakan ponselnya,” terang Syarif.

Dalam hal ini otoritas sudah mengatur strategi menekan peredaran handphone ilegal lewat Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor: Per-05/BC/2020 tentang Tata cara pemberitahuan dan pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi impor atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean.

Nah, untuk pendaftaran IMEI, pihak importir perlu mengisi formulir secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Di dalamnya, paling sedikit memuat elemen data berupa?merek perangkat telekomunikasi, tipe perangkat telekomunikasi, dan IMEI.

Setelah mengisi formulir IMEI, maka penumpang atau awak sarana pengangkut akan menerima tanda terima dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sumber : KONTAN.CO.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only