Baru Lagi! PMK Fasilitas Perpajakan Impor Barang Penanganan Covid-19

 Pemerintah kembali memberikan insentif atas impor barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi virus (Covid-19).

Insentif tambahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.34/PMK.04/2020. Beleid ini dirilis guna mempercepat layanan pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan untuk penanganan Covid-19. Pasalnya, pandemi ini telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material.

“Untuk percepatan pelayanan dalam pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19, perlu mengatur ketentuan mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan,” demikian bunyi salah pertmbangan dalam beleid itu

Melalui beleid yang diundangkan dan berlaku mulai 17 April 2020 ini, pemerintah memberikan tiga insentif. Pertama, pembebasan bea masuk dan/atau cukai. Kedua, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut. Ketiga, pembebasan PPh Pasal 22.

Secara lebih terperinci, pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan.

Adapun terdapat enam kelompok barang yang dapat memperoleh tiga fasilitas tersebut, yaitu hand sanitizer dan produk yang mengandung disinfektan, test kit dan reagen laboratorium, virus transfer media, obat dan vitamin, peralatan medis dan alat pelindung diri (APD).

Lebih lanjut, impor barang yang mendapatkan fasilitas dalam beleid ini dapat dilakukan melalui pusat logistik berikat. Selain itu, fasilitas ini juga diberikan terhadap pengeluaran barang asal impor dan/atau tempat lain dalam daerah pabean.

Hal ini berarti barang yang berasal dari kawasan berikat, gudang berikat, kawasan bebas, kawasan ekonomi khusus (KEK), atau dari perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) juga dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Dengan demikian, barang yang berasal dari kawasan tersebut dibebaskan dari kewajiban untuk melunasi bea masuk dan/atau cukai serta dikecualikan dari kewajiban pelunasan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Tidak hanya itu, penyerahan barang dari kawasan tersebut ke tempat lain di dalam daerah pabean akan mendapatkan fasilitas PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP). Dengan demikian, penyerahan barang tersebut dikecualikan dari kewajiban pelunasan PPN dan PPnBM. (kaw)

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only