Skema Registasi IMEI dan Pembayaran Pajak Smartphone yang Dibeli dari Luar

Jakarta: Regulasi registrasi IMEI perangkat seluler aktif per 18 April 2020 tidak serta melarang konsumen di Indonesia membeli smartphone di luar negeri. Pihak Dirjen Bea cukai menyatakan bahwa smartphone tersebut bisa digunakan di Indonesia asal mendaftarkan IMEI terlebih dahulu.

  Cara registrasi atau mendaftarkan IMEI ini tergolong mudah. Penggunanya butuh mengisi formulis di situs resmi atau di aplikasi Mobile Bea Cukai yang menyediakan fitur khusus IMEI. Nantinya registrasi yang dilakukan akan ditukar dengan QR code.

  QR code tersebut diserahkan ke petugas Dirjen Bea Cukai di bandara kedatangan. Dijelaskan Kasubdit Komunikasi Dirjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro, prosesnya sudah sangat mudah dan cepat. Diharapkan pengguna atau konsumen tidak mengabaikan registrasi IMEI.”Jadi prosesnya sudah sangat mudah, pendaftaran bisa dilakukan di kota keberangkatan atau saat baru landing. Isi informasi yang diminta di formulir kemudian dapat QR code. Nanti petugas hanya memeriksa data tadi dengan perangkatnya,” jels Deni kepada Medcom.id.

 Di media sosial Dirjen Bea Cukai, Medcom.id menemukan pertanyaan mengenai TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang menggunakan smartphone yang dibeli di luar negeri dan akan pulang ke Indonesia. Individu ini juga termasuk yang harus mendaftarkan IMEI.

  Deni menjelaskan lebih lanjut mengenai pertanyaan biaya pajak atau kepabeanan yang dikenakan bagi smartphone luar negeri saat mendaftarkan IMEI. Dijelaskan bahwa hanya smartphone yang nilainya lebih dar USD 500 atau sekitar Rp7,8 juta yang dikenakan wajib pembayaran biaya kepabeanan atau pajak.

  “Petugas akan memerika juga apakah dia harus menyelesaikan kewajiban kepabeanannya, mulai dari pembayaran bea masuk, PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan PPh (Pajak Penghasilan). Apabila sudah diselesaikan maka IMEI smartphone sudah bisa diaktifkan,” bebernya.

  Perhitungannya, selisih dari nilai USD500 tadi akan dikenakan pajak bea masuk 10 persen, PPN 10 persen, dan PPH 7,5 persen apabila memiliki NPWN. Apabila tidak memilikinya maka PPH tadi akan menjadi 15 persen menurut penjelasan Deni.

  Di sini perangkat yang bisa melakukan registrasi IMEI dengan langkah ini hanya sebanyak dua perangkat dan dengan tujuan penggunaan pribadi. Menurut Deni pengguna bisa membawa smartphone yang dibeli dalam jumlah banyak ke Indonesia dengan tujuan untuk dijual kembali.

Namun proses registrasi IMEI yang dilakukan juga harus disertai pengajuan izin ke Kementerian Perdagangan terlebih dahulu. Perhitungan kepabeanannya tidak seperti tadi, yaitu tidak diberlakukan batas nilai USD500 tadi.

  “Jadi langsung berapa ponselnya, harganya dikalikan dengan tarif umum yang berlaku di buku tarif kepabeanan yang berlaku di Indonesia. Nilainya langsung dikali bea masuk, PPN, dan PPH. Ini juga berkalu untuk barang yang jumlahnya satu tapi memang diakui konsumen untuk dijual lagi, bukan penggunaan pribadi,” tegas Deni.

Sumber: Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only