Pemberitahuan Pemanfaatan Relaksasi SPT Pakai Formulir Tertulis Dulu

JAKARTA, Mekanisme pemberitahuan wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019, akan sepenuhnya dilakukan secara elektronik lewat www.pajak.go.id. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (21/4/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas saat ini tengah menyiapkan aplikasi untuk mengakomodasi pelaksanaan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan. Aplikasi akan bisa dimanfaatkan pada pekan ini.

“Untuk pemberitahuan memanfaatkan relaksasi ini, sedang kita siapkan aplikasinya di www.pajak.go.id,” ujarnya.

Sekadar mengingatkan kembali, DJP memberikan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan tahun pajak 2019, baik bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi. Relaksasi diberikan terkait dengan penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat 30 Juni 2020.

Kendati demikian, wajib pajak badan dan orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat 30 April 2020.

Selain itu, sejumlah media juga menyoroti topik rencana pemerintah yang merilis stimulus berupa subsidi untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Sebelumnya, pemerintah berencana membebaskan pajak UMKM.

  • Pakai Formulir Tertulis

Sebelum aplikasi penyampaian pemberitahuan secara online tersedia, wajib pajak bisa menggunakan formulir tertulis yang ingin memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019.

“[Penyampaian pemberitahuan] secara tertulis dalam hal pemberitahuan secara elektronik melalui saluran yang ditentukan [melalui situs web www.pajak.go.id] belum tersedia atau mengalami gangguan,” demikian pernyataan DJP dalam laman resminya.

Pemberitahuan tertulis ini disampaikan ke KPP terdaftar melalui secara elektronik ke alamat surat elektronik (email) KPP yang telah terdaftar, pos dengan bukti pengiriman surat, atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Dalam hal saluran elektronik untuk penyampaian pemberitahuan telah tersedia dan/atau tidak mengalami gangguan, sambung DJP, penyampaian pemberitahuan harus menggunakan saluran tersebut dan tidak disampaikan secara tertulis menggunakan formulir ini.

  • E-Filing & Manual

Sesuai Peraturan Dirjen Pajak No.PER-06/PJ/2020, relaksasi diberikan baik untuk penyampaian SPT melalui e-Filing, pos dengan bukti pengiriman surat, maupun perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Namun, penyampaian SPT tahunan PPh melalui e-Filing wajib dilakukan oleh wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar; atau wajib pajak yang telah menyampaikan SPT tahunan PPh tahun pajak sebelum tahun pajak 2019 melalui e-Filing.

“Kalau untuk penyampaian SPT tahunannya sendiri, lewat e-Filing, e-SPT, atau manual/pos sesuai ketentuan,” kata Hestu Yoga Saksama. (DDTCNews)

  • Insentif UMKM

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan subsidi tersebut akan diberikan kepada pengusaha UMKM yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah di tengah pandemi Corona saat ini. Subsidi untuk UMKM tersebut termasuk dalam anggaran Rp150 triliun dana yang disiapkan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

“Insentif UMKM, dan siapkan dalam bentuk subsidi. Dalam waktu 1 atau 2 hari ke depan [akan diumumkan],” katanya.

  • Penyalagunaan Fasilitas

Pihak yang menyalahgunakan pemberian fasilitas perpajakan atas impor barang yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 akan dikenai sanksi denda sebesar 100% hingga 500% dari bea masuk yang harusnya dibayar.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/PMK.04/2020. Adapun sanksi denda tersebut akan dikenakan terhadap pihak yang menggunakan barang untuk keperluan penanganan Covid-19 tidak sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas.

“Orang yang menggunakan barang impor untuk keperluan penanganan covid-19 tidak sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas dikenakan sanksi administratif berupa denda paling sedikit 100% atau paling banyak 500% dari bea masuk yang seharusnya dibayar,” demikian kutipan Pasal 11 ayat (1) beleid itu. (DDTCNews)

  • Kinerja Investasi Terdampak Covid-19

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pada kuartal I/2020 realisasi investasi mencapai Rp210,7 triliun atau 23,8% dari target realisasi investasi tahun ini yang sebesar Rp886,1 triliun. Realisasi tersebut tumbuh 8% dari kuartal I/2019 yang senilai Rp208,3 triliun.

Pada kuartal I/2020 penanaman modal dalam negeri sebesar Rp112,7 triliun atau 53,5% dari total realisasi investasi. Sementara itu, realisasi PMA pada kuartal I/2020 mencapai Rp98 triliun atau berkontribusi sebesar 46,5%.

Bergesernya kontribusi realisasi investasi dari PMA kepada PMDN, menurut Bahlil, disebabkan oleh penyebaran virus Corona yang mulai masuk ke Indonesia pada Maret 2020. Hal tersebut kemudian membuat realisasi investasi dari luar negeri turun 9,2% secara tahunan.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only