Pemerintah Berharap Penerimaan PPN Terjaga di Tengah Pandemi Covid-19

JAKARTA, Pemerintah berharap kinerja penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) masih cukup baik pada tahun ini, di tengah kelesuan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (22/4/2020).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan PPN dan PPnBM per akhir Maret 2020 senilai Rp91,97 triliun, atau 13,4% dari target APBN sebesar Rp685,87 triliun. Dia melihat sudah ada sinyal baik meskipun tetap harus mewaspadai efek lanjutan dari pandemi Covid-19.

“Kalau dilihat ini ekonomi sampai Februari [tercermin dari penerimaan pada Maret] sudah menunjukkan tanda-tanda pemulihan atau akselerasi. Namun, ini akan bergerak berubah pada Maret yang akan tercatat pada bulan depan,” katanya.

Dengan realisasi penerimaan Rp91,97 triliun, PPN dan PPnBM mengalami pertumbuhan 2,47% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Penerimaan pos pajak ini juga mengambil porsi 38,06% dari total realisasi penerimaan pajak per akhir Maret 2020 senilai Rp241,61 triliun.

Selain itu ada pula bahasan mengenai 9 prediksi pajak di masa mendatang akibat adanya pandemi Covid-19. Prediksi ini menjadi salah satu bahasan dalam Webinar dengan topik ‘Pandemi Covid-19 & Prospek Pajak ke Depan’ yang digelar oleh DDTC Academy, Selasa (21/4/2020).

  • PPN Transaksi PMSE

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa mengungkapkan penerimaan PPN dalam negeri masih baik dan masih berpotensi tumbuh pada bulan-bulan selanjutnya ketika stimulus pajak mulai dimanfaatkan.

Menurut dia, salah satu penopang penerimaan pos pajak ini adalah pengenaan PPN atas transaksi dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), sesuai amanat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1/2020.

“Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan basis pajak termasuk PPN,” tuturnya.

  • Konsumsi Terjaga

Research Coordinator DDTC Fiscal Research Denny Vissaro menilai PPN memang masih dapat menjadi andalan selama tingkat konsumsi masyarakat domestik terjaga. Apalagi, hingga Maret 2020, penerimaan PPN dalam negeri masih tumbuh sebesar 10,27%.

Optimisme ini juga tercermin dari outlook perekonomian pemerintah yang menilai tingkat konsumsi rumah tangga masih akan tumbuh berkisar 3,2% sepanjang tahun. Namun, Denny memproyeksi PPN berbasis impor tampaknya akan tumbuh negatif akibat menurunnya perdagangan internasional.

  • Cenderung Stabil

Partner Tax Research and Training Services DDTC Bawono Kristiaji mengungkapkan jika berkaca pada kondisi pascakrisis 2008, banyak negara melihat penerimaan PPN cenderung stabil. Oleh karena itu, dikeluarkan berbagai kebijakan untuk memaksimalkan penerimaan jenis pajak ini.

Menurut dia, PPN masih tetap bisa dijadikan andalan, sepanjang tidak ada guncangan dari sisi suplai dan tidak ada gangguan dari sisi daya beli masyarakat. “Menurut saya pemerintah di berbagai negara perlu melihat PPN sebagai pajak yang perlu diamankan. Pembaruan kebijakan pada aspek PPN akan semakin relevan,” ujarnya.

  • 9 Prediksi

Partner Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan langkah yang diambil pemerintah pada jangka pendek sejatinya akan berpengaruh bagi postur fiskal jangka menengah-panjang. Relaksasi saat ini mungkin berimbas bagi pemungutan eksesif di masa depan.

Selain itu, kondisi pajak pascaterjadinya pandemi covid-19 juga bisa diprediksi dengan belajar dari kondisi pajak pascakrisis ekonomi 2008. Bawono memaparkan ada 9 prediksi terkait pajak di masa depan. Probabilitas terjadinya sembilan prediksi di atas tentu akan sangat berbeda-beda antarnegara.

Kesembilan prediksi antara lain terkait pertama, perkembangan dari pelebaran defisit anggaran menuju konsolidasi fiskal. Kedua, postur penerimaan dan kebijakan pajak. Ketiga, upaya mengoreksi penyebab krisis.

Keempat, volatilitas regulasi dan reformasi pajak. Kelima, kompetisi pajak. Keenam, tren global tax governance. Ketujuh, terobosan untuk menambal penerimaan. Kedelapan, strategi otoritas pajak untuk meningkatkan kepatuhan. Kesembilan, sengketa dan wajib pajak.

  • Pelayanan Tanpa Tatap Muka

DJP merilis Pengumuman No.PENG-3/PJ.09/2020 yang menyebutkan pelayanan perpajakan tanpa tatap muka diperpanjang sampai 29 Mei 2020. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-23/PJ/2020.

Dalam pengumuman tersebut, ada beberapa ketentuan terkait pelayanan perpajakan secara tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Layanan Luar Kantor (LDK), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), konter VAT refund di bandara, serta pelayanan secara tatap muka di tempat lainnya.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only