Restitusi pajak kuartal I 2020 tumbuh 10,8%

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total restitusi pajak sepanjang Januari-Maret 2020 sebesar Rp 56,07 triliun.

Angka tersebut lebih tinggi 10,8% dibanding pengembalian senilai Rp 50,6 triliun.

Pengamat Pajak Center of Indonesia Tax Center (CITA) Fajry Akbar mengatakan restitusi pajak tahun ini bakal lebih tinggi dari pada realisasi tahun lalu yang mencapai Rp 143,97 triliun.

Ini karena adanya percepatan restitusi pajak yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka penangan virus corona atau Covid-19.

Beleid tersebut tertuang dalam Perarturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Ini diberikan kepada 19 sektor manufaktur dan 11 sektor lainnya.

“Perlu diingatkan juga, bahwa percepatan restitusi seharusnya dampaknya besar di awal tahun penerapan kebijakan tersebut. Seharusnya tahun depan sudah turun, kecuali ada kebijakan baru, seperti perluasan sektor ini,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (19/4).

Fajry menambahkan tren daya beli yang berkurang saat ini akan memukul penjualan dunia usaha. Pada akhirnya akan menekan pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan direstitusikan.

Dari sisi penerimaan, restitusi PPN akan tercermin dari berkurangnya PPN Dalam Negeri atau PPN DN. Meski demikian, realisasi PPN DN sepanjang kuartal I-2020 sebesar Rp 51,63 triliun, tumbuh 10,27% dari pencapaian di periode sama tahun lalu.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menambahkan ada dua tantangan bagi penerimaan PPN DN. Pertama, jika nantinya dampak Covid-19 berdampak bagi demand shock. Laju pertumbuhan PPN DN bisa jadi ikut menurun.

“Walau demikian PPN khususnya DN umumnya relatif lebih tahan goncangan jika dibandingkan dengan penerimaan PPh. Oleh sebab itu goal pemerintah saat ini adalah menjaga level konsumsi masyarakat agar tetap terjaga. Ini bisa dari menjaga supply agar harga terkendali maupun menjamin agar penghasilan masyarakat stabil,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Minggu (19/4).

Kedua, dari sisi relaksasi restitusi PPN. Adanya perluasan restitusi dipercepat bisa berakibat bagi penerimaan. Darussalam menegaskan restitusi PPN adalah konsekuensi logis mekanisme pajak keluaran dan pajak masukan dalam PPN dan itu sesuatu yang wajar.

“Adanya relaksasi pada PMK 23/2020 tersebut juga baik adanya yaitu untuk menjamin cash flow perusahaan agar meminimumkan dampak lebih buruk bagi dunia usaha,” kata dia.

Sumber : KONTAN.CO.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only