DJP Setujui 9.610 WP Gajian 6 Bulan Full Tanpa Dipotong Pajak

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sudah ada puluhan ribu pengusaha yang mengajukan permohonan fasilitas keringanan pajak. Keringanan pajak ini diberikan selama masa pandemi virus Corona (COVID-19).

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, ada 20.018 permohonan yang diajukan oleh WP untuk mendapatkan fasilitas keringanan pajak bagi yang terdampak COVID-19.

“Untuk PPh Pasal 21 ada 12.062 badan usaha yang menyampaikan permohonan, ada 9.610 WP diizinkan menggunakan karena sesuai KLU (klasifikasi lapangan usaha) dan SPT 2018 sebagai basis sudah disampaikan,” kata Suryo dalam video conference, Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Suryo bilang, ada juga penolakan permohonan yang dilakukan oleh DJP lantaran tidak sesuai dengan kriteria pemberian fasilitas yang ditetapkan. Untuk PPh Pasal 21 tercatat ada 2.452 permohonan yang ditolak.

Untuk PPh Pasal 22 impor ada 3.557 permohonan dan yang disetujui sebanyak 2.905 dan 652 yang ditolak. Sedangkan untuk PPh Pasal 23 sudah ada 53 permohonan dan seluruhnya disetujui oleh otoritas pajak nasional.

Sedangkan untuk PPh Pasal 25, tercatat ada 4.346 permohonan yang masuk ke DJP. Dari data tersebut yang disetujui sebanyak 2.816 dan yang ditolak sebanyak 1.530.

Pemberian fasilitas ini tertuang dalam PMK Nomor 23 Tahun 2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak (WP) terdampak wabah virus Corona. Adapun insentif yang diberikan adalah PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah. Pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan restitusi PPN dipercepat. Aturan ini berlaku dari April sampai September 2020.

Sumber: Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only