Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Impor untuk Barang Penanganan COVID-19

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, resmi membebaskan bea masuk impor terhadap barang yang digunakan untuk keperluan penanganan pandemi virus corona atau COVID-19. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34/PMK.04/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi COVID-19.

Melalui PMK terbaru ini, pemerintah menambah kemudahan dalam kegiatan impor, yaitu dengan memberikan kesempatan kepada pihak tertentu agar bisa mendapatkan barang impor yang digunakan sebagai penanggulangan wabah COVID-19 dengan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan.

“Adapun fasilitas yang diberikan dalam PMK ini yaitu pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 terhadap impor barang untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 baik untuk komersial maupun non-komersial,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam konferensi pers daring, Rabu (22/4).

Adapun barang impor yang diberikan fasilitas yaitu barang kiriman asal luar negeri, barang melalui pusat logistik berikat (PLB), atau barang pengeluaran dari kawasan berikat/gudang berikat, kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Jenis barang yang dapat diberikan fasilitas yaitu hand sanitizer, produk mengandung disinfektan, test kit, reagent laboratorium, virus transfer media, obat dan vitamin, peralatan medis dan alat pelindung diri.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan PMK nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi COVID-19.

Dengan adanya beleid ini pemerintah mendorong ketersediaan barang-barang seperti alat perlindungan diri dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah COVID-19 melalui pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut PPN atau PPN ditanggung pemerintah.

“Yang dapat fasilitas yaitu beberapa institusi seperti BNPB atau instansi pemerintah yang ditunjuk untuk menangani COVID-19, lalu rumah sakit rujukan dan pihak lain yang ditunjuk misalnya puskesmas. Subyek ini berhak dapat insentif barang dan jasa yang dibeli dan diimpor,” ujar Suryo.

Adapun barang yang diperlukan dalam penanganan wabah COVID-19 antara lain obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.

Selain barang, ada juga jasa yang bisa mendapatkan fasilitas ini. Adapun jasa yang dimaksud yaitu meliputi jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya.

Selain insentif PPN, pemerintah juga memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan (PPh) untuk membantu percepatan penanganan wabah COVID-19 di Indonesia. Insentif itu berupa pembebasan PPh Pasal 22 Impor/Pasal 22/PPh Pasal 21/PPh Pasal 23 selama enam bulan.

“Sederhananya, tidak dilakukan pemotongan PPh 21, PPh 22, PPh 23 termasuk pun dibebaskan dari pemungutan PPh 22 impor terhadap beberapa jenis barang yang tadi. Jadi betul-betul dengan PMK ini, dalam masa April sampai September 2020 ada fasilitas dan kemudahan PPh yakni tidak dipotong atau dipungut yang terutang atas transaksi itu,” tandasnya.

Sumber : Kumparan.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only