Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor sebesar Rp170,91 miliar hingga 19 April. Pembebasan diberikan dalam rangka mempermudah impor barang untuk penanggulangan virus korona (covid-19).
Dari data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, pembebasan diberikan dari total nilai impor barang mencapai Rp762,68 miliar. Nilai pembebasannya terus mengalami kenaikan.
“Dari 13 Maret sampai 19 April nilai pembebasan ada Rp170,9 miliar,” kata Direktorat Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi dalam video conference di Jakarta, Rabu, 22 April 2020.
Pembebasan yang diberikan terdiri dari pembebasan bea masuk sebesar Rp67,23 miliar, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut Rp82,97 miliar, serta dikecualikan dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp20,69 miliar.
Sementara berdasarkan penerimanya, pembebasan bea masuk dan pajak impor ini diberikan kepada pemerintah dan yayasan/lembaga nonprofit masing-masing 47 persen. Sedangkan sisanya adalah perusahaan/perorangan sebesar enam persen.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34 tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.
Barang yang dibebaskan antara lain kelompok hand sanitizer dan produk mengandung desinfektan, test kit dan reagent laboratorium, virus transfer media, obat dan vitamin, peralatan medis seperti ventilator, swab hingga termometer, serta Alat Pelindung Diri (APD) mulai dari masker hingga sarung tangan.
“Sebelumnya terbatas pada tujuan nonkomersil, maka PMK 34 ini kami berikan pembebasan termasuk ke tujuan komersil. Misalkan importir umum impor APD untuk dijual di pasar. Pemerintah beri relaksasi tambahan dengan harapan, harga di pasar kalau memang ada yang beli, relatif bisa ditekan dan terjangkau oleh masyarakat,” pungkasnya.
Sumber: medcom.id
Leave a Reply