Pemerintah Kembalikan Lebih Bayar Pajak Rp 56 T pada Kuartal I

Kementerian Keuangan mencatat pengembalian kelebihan bayar atau restitusi pajak sepanjang kuartal pertama tahun ini mencapai Rp 56,06 triliun. Jumlah tersebut tumbuh 10,69% dibandingkan kuartal pertama tahun lalu yang mencapai Rp 50,65 triliun

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyebut restitusi pada periode tersebut didominasi hasil pemeriksaan normal yang mencapai Rp 29,49 triliun. “Kontribusinya 52,59% dari total restitusi dengan pertumbuhan 6,15%,” kata Suryo dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (22/4).

Namun, restitusi dipercepat memiliki pertumbuhan yang paling pesat yakni 17,12% dengan nominal mencapai Rp 14,9 triliun dan kontribusi 26,59% Selanjutnya, restitusi akibat upaya hukum tercatat sebesar Rp11,67 triliun, tumbuh 6,15% dan berkontribusi 20,82%.

Suryo mengatakan, total restitusi sejak Januari hingga Maret terus menunjukkan tren penurunan. “Jadi memang sudah kita normalisasi restitusi ini,” ucap dia.

Secara perinci, restitusi normal pada Januari 2020 mencapai Rp 12,74 triliun, naik 20,27% dibandingkan Januari 2019 yang sebesar Rp 10,6 triliun. Lalu menurun menjadi Rp 9,58 triliun pada Februari 2020 atau tumbuh 10,4% dibandingan periode yang sama tahun lalu.

Penurunan kembali berlanjut pada Maret 2020 menjadi Rp 6,89 triliun, turun 6,61% dibandingkan Maret 2019 sebesar Rp 7,38 triliun.

Tren penurunan juga terjadi pada jenis restitusi dipercepat. Restitusi dipercepat pada bulan Januari tercatat Rp 6,41 triliun, lalu turun pada Februari menjadi Rp 4,58 triliun dan Maret menjadi Rp 3,91 triliun.

Meski demikian,restitusi dipercepat pada Januari, Ferbruari, dan Maret 2020 masing-masing masih berhasil tumbuh jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yakni 0,62%, 53,95%, dan 15,82%.

Sementara restitusi akibat upaya hukum pada Januari 2020 tercatat Rp 3,57 triliun, naik 53,98% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Selanjutnya pada Februari, restitusi jenis ini mencapai Rp 5,01, berhasil tumbuh jika dibandingkan Januari. Namun, restitusi akibat upaya hukum turun 9,52% dari Februari 2019.

Terakhir, restitusi akibat upaya hukum pada Maret 2020 hanya mencapai Rp 3,09 triliun, menurun jika dibanding Februari 2020 dan Maret 2019 yang sebesar Rp 3,13 triliun.

Sumber: Katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only