Pemerintah Perluas Insentif bagi Sektor Riil

Jakarta: Pemerintah memperluas stimulus ekonomi yang diberikan bagi sektor riil sejalan dengan meningkatnya eskalasi penyebaran covid-19 di seluruh wilayah di Indonesia. Langkah itu dilakukan mengingat pandemi virus korona telah mengakibatkan menurunnya aktivitas ekonomi dan kegiatan usaha di seluruh lini bisnis.

Program stimulus yang dirumuskan pemerintah mengacu pada kelompok yang terdampak oleh penyebaran covid-19. Kelompok yang terdampak dapat dikategorikan dalam tiga jenis yakni kelompok individu atau rumah tangga yang disiapkan jaring pengaman sosial, kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau korporasi sektor riil, dan kompok sektor keuangan.

Masing-masing kelompok telah disiapkan kebijakan jaring pengaman. “Dalam kebijakan jaring pengaman sektor riil, pemerintah berfokus dalam pemulihan ekonomi untuk kelompok UMKM, korporasi dan sektor riil melalui pemberian stimulus ekonomi,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu, 22 April 2020.

Jaring pengaman sektor riil merupakan kebijakan yang berisi stimulus ekonomi di sektor riil. Kebijakannya meliputi kelonggaran dalam bentuk penundaan atau pemotongan pajak (PPh Pasal 21/22/25, PPN), penundaan pembayaran kredit atau utang, dan restrukturisasi kredit.

  Selain itu, juga kelonggaran aturan dan perizinan, kemudahan berusaha dan investasi, percepatan proses dan layanan, pengurangan administrasi dan biaya, serta kredit untuk peningkatan modal kerja dan untuk mempertahankan usaha.

  “Beberapa stimulus tersebut merupakan perluasan dari kebijakan stimulus ke-2, terutama yang terkait pemberian insentif fiskal melalui pembebasan, pengurangan atau pajak ditanggung pemerintah atas PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 25,” tutur Airlangga.

  Stimulus untuk UMKM dan korporasi diberikan pemerintah melalui relaksasi kredit untuk kredit usaha rakyat (KUR) dan sedang disiapkan juga untuk kredit melalui Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Pegadaian.

  Untuk KUR telah diterbitkan Permenko Perekonomian nomor 6 Tahun 2020 tentang perlakuan khusus bagi penerima KUR yang terdampak Covid-19, dengan memberikan penundaan angsuran pokok dan pembebasan angsuran bunga. Jumlah akumulasi penerima KUR saat ini sebanyak 19,4 Juta orang.

  “Untuk masyarakat kecil penerima KUR yang terdampak pandemi covid-19, Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp6,1 triliun, untuk memberikan keringanan berupa pembebasan angsuran bunga dan penundaan angsuran pokok selama enam bulan,” ujar Airlangga.

  Untuk stimulus ekonomi di sektor riil yang berupa insentif fiskal, Pemerintah telah memberikan insentif perpajakan pada sektor industri manufaktur sebagaimana diatur dalam Permenkeu Nomor 23/PMK.03/2020 yang berlaku pada 1 April 2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus korona. Permenkeu ini mengatur insentif pajak terkait PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan PPN.

  Setelah pemberlakuan PMK-23/2020 tersebut, pemerintah menerima berbagai masukan dari para asosiasi usaha dan Industri, dan setelah melakukan beberapa kali evaluasi dengan melibatkan kementerian atau lembaga, asosiasi dan stakeholder terkait, maka dilakukan perluasan atas sektor-sektor terdampak covid-19 yang akan diberikan insentif fiskal.

  Perluasan sektor usaha ini telah dibahas dan diputuskan dalam Rapat Terbatas Senin ini, dan akan segera dituangkan dalam Permenkeu sebagai revisi PMK-23/2020.

  “Untuk memberikan stimulus ekonomi kepada sektor riil yang terdampak covid-19, akan dilakukan perluasan cakupan sektor yang akan mendapat insentif fiskal, terutama sektor yang paling terdampak seperti pariwisata, akomodasi, perdagangan eceran, dan pengangkutan,” ujar Airlangga.

  Perluasan cakupan sektor ini dikelompokkan ke dalam 18 kelompok sektor sesuai dengan Kategori KBLI (Klasifikasi Baku Lapngan Usaha Indonesia), yang terdiri dari 761 KBLI (5 digit). Terdapat 761 KBLI yang diusulkan akan mendapat fasilitas PPh Pasal 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) dan pengurangan PPh Pasal 25 selama enam bulan.

  Sedangkan yang diusulkan untuk mendapat pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan percepatan restitusi PPN sebanyak 343 KBLI.

  Menko Airlangga menjelaskan beberapa kelompok sektor yang mendapat perluasan insentif fiskal, antara lain sektor-sektor yang selama ini sangat terdampak dengan adanya pandemi covid-19 ini, seperti sektor perdagangan (perdagangan besar, eceran dan kakilima), sektor pengangkutan (darat, laut, udara dan penyeberangan), sektor pariwisata dan akomodasi (hotel, restoran), dan kelompok sektor lainnya.

  Secara lengkap, penambahan kelompok sektor berdasarkan Kategori KBLI tersebut:
1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan ada 100 KBLI.
2. Pertambangan dan Penggalian ada 17 KBLI;
3. Industri Pengolahan ada 127 KBLI.
4. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin ada tiga KBLI.
5. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi hanya satu KBLI.
6. Konstruksi ada 60 KBLI.
7. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor ada 193 KBLI.
8. Pengangkutan dan Pergudangan ada 85 KBLI.
9. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum ada 27 KBLI.
10. Informasi dan Komunikasi ada 36 KBLI.
11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi ada tiga KBLI.
12. Real Estat ada tiga KBLI.
13. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis ada 22 KBLI.
14. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya ada 19 KBLI.
15. Pendidikan ada lima KBLI.
16. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial ada lima KBLI.
17. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi ada 52 KBLI.
18. Aktivitas Jasa Lainnya ada tiga KBLI.
19. Aktivitas Perusahaan di Kawasan Berikat.

  Pemerintah berharap perluasan sektor riil yang mendapatkan insentif fiskal ini prosesnya betul-betul terbuka dibahas bersama semua pihak terkait, transparan, dan terukur terhadap dampak fiskal dan penyelamatan tenaga kerja. Sesuai pesan Presiden Jokowi pemberian stimulus ekonomi berupa insentif fiskal ini akan terus dievaluasi secara berkala.

  Harapannya efektivitas stimulus ini akan betul-betul bisa dirasakan oleh sektor riil dan mampu mendorong perekonomian nasional.

Sumber: Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only