Pembebasan Bea Masuk dalam Penanganan Covid-19 Capai Rp 67 M

Jakarta, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat ada potensi kehilangan penerimaan dari bea masuk hingga Rp 67 miliar dalam rangka penanganan Covid-19.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34 tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor
Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi COVID-19.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, hingga 19 April 2020 nilai impor barang terkait penanganan Covid-19 sudah mencapai Rp 762,68 miliar. Dari jumlah tersebut, nilai pembebasan perpajakannya mencapai Rp 170,9 miliar.

Nilai pembebasan perpajakan tersebut terdiri dari pembebasan bea masuk sebesar Rp 67,23 miliar, pembebasan PPN dan PPnBM sebesar Rp 82,9 miliar dan pembebasan pungutan PPh 21 sebesar Rp 20,69 miliar.

“Dari 13 Maret sampai 19 April nilai pembebasan ada Rp 170,9 miliar, dari angka itu Bea Masuk nya Rp 67,2 miliar,” ujarnya saat teleconference, Rabu (22/4/2020).

Heru menjelaskan, dalam kebijakan tersebut pemerintah membebaskan bea masuk impor atas barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19. Adapun barang-barang yang dibebaskan bea masuknya tersebut adalah:

1. Kelompok Hand Sanitizer dan produk mengandung desinfektan
2. Test kit dan reagent laboratorium
3. Virus transfer media
4. Obat dan vitamin
5. Peralatan medis seperti ventilator, swab hingga termometer.
6. Alat pelindung diri (APD) mulai dari masker hingga sarung tangan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, fasilitas dalam PMK 34 ini diberikan secara meluas tidak hanya untuk pemerintah daerah, pusat dan BLU saja. Tapi sekarang bisa dinikmati juga oleh perusahaan-perusahaan yang melakukan impor alat kesehatan.

“Sebelumnya, terbatas pada tujuan non komersil maka PMK 34 ini kami berikan pembebasan termasuk ke tujuan komersil. Misalkan importir umum impor APD untuk dijual di pasar. Pemerintah beri relaksasi tambahan dengan harapan, harga di pasar kalau memang ada yang beli, relatif bisa ditekan dan terjangkau oleh masyarakat,” tegasnya.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only