Pemerintah Tambah 18 Sektor Riil yang akan Mendapatkan Insentif Pajak

Pemerintah memperluas cakupan insentif pajak PPH Pasal 21, 22, dan 25 kepada 18 sektor tambahan yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19. Perluasan insentif pajak berlaku untuk untuk 761 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari 18 sektor tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan jumlah tersebut sudah termasuk 118 KBLI yang sebelumnya telah ditambahkan untuk mendapatkan insentif perpajakan.

“Sehingga totalnya sebesar 1083 KBLI dan juga terkait dengan perusahaan di kawasan berikat yang tercakup di dalam PMK Nomor 23 Tahun 2020,” ujar Airlangga usai rapat terbatas melalui video conference, Rabu (22/4).

Secara rinci, dia menyebut sektor yang akan ditambah untuk mendapatkan insentif perpajakan salah satunya adalah pertanian, kehutanan, dan perikanan sebanyak 100 KBLI. Ada 27 KBLI di sektor pertambangan dan penggalian yang juga akan mendapatkan insentif perpajakan.

Kemudian, 3 KBLI di sektor pengadaan listrik, gas, uap air panas dan air dingin; 1 KBLI di sektor pengelolaan air limbah dan daur ulang sampah; 60 KBLI di sektor konstruksi. Ada pula 193 KBLI di sektor perdagangan besar, eceran, reparasi perawan mobil dan perawatan sepeda motor yang akan mendapatkan insentif perpajakan.

Pemerintah juga akan memperluas insentif perpajakan kepada 85 KBLI di sektor pengangkutan dan pergudangan; 27 KBLI di sektor penyediaan akomodasi, makanan, dan minuman; 36 KBLI di sektor informasi dan komunikasi. Lalu, 3 KBLI di sektor aktivitas keuangan dan asuransi; 3 KBLI di sektor real estat; 22 KBLI di sektor servis jasa profesional, ilmiah, dan teknis.

Insentif perpajakan juga akan diperluas kepada 19 KBLI di sektor aktivitas penyewaan gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan termasuk pariwisata dan penunjang usaha lain; 5 KBLI di sektor pendidikan; 5 KBLI di sektor kesehatan manusia dan aktivitas sosial.

“Terkait industri pariwisata, kesenian, dan rekreasi ada 52 KBLI, aktivitas jasa lainnya 3 KBLI, serta perusahaan-perusahaan di kawasan berikat,” kata Airlangga.

Airlangga mengatakan, pemerintah juga memberikan tambahan insentif berupa pembebasan bea masuk, PPN, dan PPnBM bagi sektor kesehatan. Insentif itu diberikan untuk berbagai barang-barang yang saat ini diperlukan, seperti hand sanitizer, test kit, obat, vitamin, peralatan medis, dan alat pelindung diri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan perluasan insentif tersebut akan membutuhkan anggaran sebesar RP 35,3 triliun. Saat ini, aturan untuk perluasan sektor riil yang mendapatkan insentif perpajakan tengah difinalisasi. “Kami harapkan akan segera selesai kalau tidak minggu ini, awal minggu depan,” kata Sri Mulyani.

Sumber : Katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only