Mulai Sekarang Bisa Hubungi Call Center DJP Lewat Whatsapp

JAKARTA, Jelang deadline pelaporan SPT tahunan, Ditjen Pajak (DJP) menambah platform layanan contact center melalui Whatsapp.

Melalui akun Twitter resminya, contact center DJP Kring Pajak mengatakan penambahan platform layanan ini dilakukan untuk memfasilitasi wajib pajak dalam urusan pelaporan SPT tahunan. Terlebih adanya pandemi Covid-19 membuat pelayanan tatap muka dihentikan sementara.

“Hai #KawanPajak, demi meningkatkan pelayanan Kring Pajak, mulai 24 April sampai dengan 30 April 2020, Kring Pajak menambah platform layanan melalui Whatsapp,” demikian pernyataan otoritas melalui Twitter tersebut.

Waktu layanan dimulai pukul 08.00-20.00 WIB, yang terbagi ke dalam 3 pembagian waktu. Pertama, pukul 08.00-12.00 WIB. Kedua, pukul 12.00-16.00 WIB. Ketiga, pukul16.00-20.00 WIB. Anda bisa mengaksesnya lewat tautan berikut https://linktr.ee/kringpajak_whatsapp.

Beberapa layanan yang bisa didapatkan wajib pajak melalui platform Whatsapp Kring Pajak ini antara lain informasi lupa EFIN, pertanyaan terkait DJP Online (e-Form dan e-Filing), serta pengisian dan pelaporan SPT tahunan.

Seperti diketahui, selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan DJP, Kring Pajak mengalihkan sementara layanan konsultasi melalui nomor telepon 1500200 ke kanal-kanal lain. Simak artikel ‘Pengumuman! Layanan Lewat Telepon Kring Pajak Dihentikan Sementara’.

Selain Whatsapp, wajib pajak bisa tetap memanfaatkan akun Twitter @kring_pajak, email informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak, email pengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan, serta live chat di situs web www.pajak.go.id.

Diinformasikan kembali, wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat tanggal 30 April 2020.

Namun, wajib pajak bisa mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat 30 Juni 2020. Simak artikel ‘Deadline Lapor SPT WP Badan Tetap, tapi DJP Beri Kelonggaran. Simak!’.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only