JAKARTA. Para produsen rokok dan minuman beralkohol akan senang hati memanfaatkan relaksasi pembayaran cukai dari pemerintah.
Pemerintah siap melonggarkan aturan cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Isinya antara lain berupa perpanjangan waktu pembayaran dari 60 hari menjadi 90 hari sejak pemesanan.
Kebijakan ini berlaku bagi barang kena cukai yang pelaksanaan pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai seperti hasil tembakau dan Minuman yang mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang mengandung kadar etil alkohol lebih dari 5% atau MMEA golongan B dan C.
Tentu hal ini memberikan perusahaan rokok kesempatan untuk mengatur pengeluaran di tengah masa darurat virus corona (Covid-19), ujar Elvira Lianita, Direktur PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) kepada KONTAN, Senin (20/4).
Dia mengemukakan, dengan adanya kebijakan perpanjangan waktu pembayaran ini, maka HMSP memiliki kemampuan lebih dalam mengalokasikan dan mengatur dananya untuk meningkatkan protokol kesehatan pada kegiatan usahanya.
Di saat yang sama, mereka bisa menjaga kelangsungan usaha.
Produsen minuman beralkohol, Diageo Indonesia berencana segera memanfaatkan fasilitas tersebut.
Penundaan pembayaran cukai menjadi tiga bulan tentu akan meringankan beban industri, ungkap Dendy A. Borman, Corporate Relations Director Diageo Indonesia kepada KONTAN, Jumat (17/4).
Dia mengakui pandemi corona turut mempengaruhi bisnis minuman beralkohol. Sebab, sektor pariwisata yang selama ini menunjang industri tersebut sedang terpuruk akibat wabah.
Di tengah kondisi demikian, insentif seperti penundaan pelunasan pita cukai dinilai sangat membantu Diageo Indonesia untuk menjaga arus kas mereka.
Sementara itu produsen tembakau iris, PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC) belum akan menggunakan relaksasi cukai karena dinilai tidak terlalu mendesak bagi mereka.
Meski demikian, Indonesian Tobacco menyambut baik kebijakan pelonggaran pelunasan pembayaran pita cukai tersebut.
Djonny Saksono, Direktur Utama PT Indonesian Tobacco Tbk mengaku industri tembakau belum terpapar negatif pandemi corona. Menurut dia, penjualan hasil industri tembakau cenderung stabil.
Kondisi ini pula yang kemudian membuat ITIC tetap berpatokan pada target pertumbuhan penjualan sebesar 20% hingga akhir tahun ini, meski ada ancaman wabah corona.
Prospek penjualan yang positif ini pada gilirannya akan mendorong arus kas perusahaan berada dalam kondisi yang kuat untuk menunjang kegiatan bisnis dan operasional.
Wilayah utama pemasaran Indonesian Tobacco antara lain Kalimantan, Sulawesi dan Papua.
Akhir-akhir ini permintaan di daerah meningkat sehingga perusahaan memaksimalkan produksinya.
Sumber: kontan.co.id
Leave a Reply