Gaji Karyawan Bebas Pajak, Daya Beli Masyarakat Diharapkan Meningkat

Pemerintah memberikan berbagai insentif pajak kepada beberapa sektor di tengah pandemi virus corona. Mulai dari sektor industri manufaktur hingga diperluas 18 sektor, seperti kesehatan, informasi dan komunikasi, serta konstruksi.

Insentif tersebut berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan yang ditanggung pemerintah; PPh Pasal 22 impor dibebaskan selama enam bulan, PPh Pasal 25 yang didiskon 30 persen; serta restitusi yang dipercepat dengan batasan hingga Rp 5 miliar.

Untuk insentif pajak karyawan yang ditanggung pemerintah, hal ini diharapkan dapat mendorong daya beli. Mengingat pandemi COVID-19 juga dinilai akan menekan konsumsi rumah tangga sebagai penyangga utama pertumbuhan ekonomi domestik.

“PPh 21 kan dibebankan kepada pekerja atau ditanggung oleh perusahaan, sehingga dengan adanya penghapusan sementara ini bisa mengantisipasi lemahnya daya beli para pekerja dengan penghasilan tertentu,” ujar Peneliti dari Danny Darussalam Tax Centre (DDTC) Bawono Kristiaji saat dihubungi, Senin (27/4).

Gaji karyawan yang bebas pajak tersebut memiliki catatan, yakni harus karyawan yang memiliki gaji maksimal Rp 200 juta per tahun atau sekitar Rp 16 juta per bulan.

Dia melanjutkan, pandemi COVID-19 ini juga mengakibatkan permintaan dan suplai tertekan, sehingga kenaikan harga bisa terjadi. Namun dengan keringanan pajak, kata Bawono, hal ini dapat menstabilkan penghasilan para pekerja.

“Sehingga perekonomian tidak terlalu lemah. Supaya dampak shock tidak terlalu dalam, apalagi ekonomi Indonesia sangat dipengaruhi oleh konsumsi rumah tangga,” jelasnya.

Menurut Bawono, saat ini beberapa negara yang terdampak COVID-19 juga memberikan insentif pajak sebagai stimulus fiskal untuk mendorong perekonomian. Contohnya Amerika Serikat, Australia, hingga Prancis.

Dengan insentif pajak tersebut, hal ini bertujuan untuk mendorong arus kas bisnis perusahaan, pekerja, hingga memudahkan administrasi pajak.

Dari sisi pekerja, Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Jawa Timur Purnomo menuturkan, keringanan pajak yang diikuti penghapusan pajak bagi pekerja menjadi angin segar bagi industri rokok.

Menurut dia, dampak virus corona juga dirasakan hingga ke daerah. Untuk itu, adanya insentif pajak diharapkan dapat membantu para pekerja dalam menghadapi situasi sulit seperti saat ini.

“Dampak COVID-19 juga sangat terasa di daerah, khususnya pada sektor industri rokok, tembakau, makanan, dan minuman yang memiliki sebaran pekerja yang cukup luas di Indonesia. Ditanggungnya pajak penghasilan secara tidak langsung akan menambah pendapatan para pekerja, sehingga dananya dapat digunakan untuk membantu perekonomian keluarga,” jelasnya.

Berbagai keringanan pajak yang digelontorkan pemerintah itu dilakukan untuk mendorong dunia usaha yang terdampak pandemi virus corona. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya menganggarkan Rp 35,3 triliun untuk perluasan insentif pajak pada 18 sektor usaha, termasuk untuk UMKM.

“Ini hampir seluruh sektor dalam perekonomian kita mendapatkan insentif perpajakan. Total estimasinya akan mencapai Rp 35,3 triliun plus untuk yang UMKM pajaknya ditanggung pemerintah,” kata Sri Mulyani.

Sumber : KUMPARAN.COM

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only