Berharap Dukungan Pemerintah untuk Selamatkan Transportasi

Jakarta –

Sektor transportasi terpukul pandemi virus Corona (COVID-19). Menyusutnya penumpang hingga larangan mudik membuat armada transportasi umum tertidur pulas.

Menurut pengamat transportasi yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengutip data Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan,pPada Maret 2020 setelah kasus COVID-19 pertama muncul di Indonesia, terjadi penurunan bus pada terminal di seluruh Indonesia sebesar 246.785 unit bus atau turun 18,35% dibandingkan Februari. Jumlah penumpang bus pada Maret 2020 turun 19,57% dibanding Februari.

Hingga April, tak sedikit pengusaha angkutan umum yang melaporkan armadanya tidak jalan sama sekali. Angkutan pariwisata salah satunya yang tak beroperasi sama sekali.

“Perlu dukungan dan kebijakan dari pemerintah dalam rangka penyelamatan sektor transportasi. Masing-masing sektor transportasi telah mengusulkan beragam stimulus,” sebut Djoko dalam pernyataan yang diterima detikOto.

Transportasi darat angkutan orang berharap stimulus berupa:

  1. Relaksasi pembayaran kewajiban pinjaman kepemilikan kendaraan kreditur anggota Organda;
  2. Kebijakan penundaan pemungutan pajak (PPh21, PPh 22 Impor, PPh pasal 25);
  3. Pembebasan pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) dan retribusi lain di daerah;
  4. Membebaskan iuran BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan);
  5. Bantuan langsung kepada karyawan dan pengemudi perusahaan angkutan umum;
  6. Membebaskan pembayaran tol kepada angkutan umum pelat kuning; dan
  7. Membebaskan kewajiban pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) pengurusan perizinan.
    Sementara harapan dari transportasi darat angkutan barang, menurut Djoko, antara lain:
  8. Relaksasi pengembalian pinjaman pokok bagi perusahaan jasa angkutan barang selama 12 bulan baik kredit investasi melalui Bank atau Non Bank (leasing);
  9. Penurunan suku bunga pinjaman sebesar 50 persen;
  10. Pajak penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) ditiadakan selama 12 bulan;
  11. Relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23);
  12. Relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) tahun 2019;
  13. Bantuan BLT bagi sopir angkutan barang; dan
  14. Kepastian berusaha dan beroperasi kendaraan di lapangan.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, dalam diskusi daring Menyelamatkan Layanan Transportasi Umum dari Dampak COVID-19, Minggu (26/4/2020) mengatakan, pemerintah saat ini sedang menyiapkan bantuan untuk pelaku usaha transportasi.

“Pertama mengenai insentif pajak, minggu depan akan terbit aturan menteri yang baru, 18 sektor itu akan diberikan insentif berupa Pasal 21 ditanggung pemerintah, Pasal 22 dan Pasal 25. Sektor transportasi masuk di sini dan ini akan menjangkau sektor paling terdampak,” kata Yustinus.

Sementara itu terkait angsuran pajak, Yustinus menjelaskan, bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha, bisa mengajukan pajak lebih rendah mulai bulan April. Artinya pengusaha bisa menggunakan tarif baru 22 persen.

“Plus kalau 3 bulan pertama proyeksi bisnisnya turun, boleh mengajukan pengurangan angsuran lebih besar lagi, dengan dilampirkan proyeksi sampai setahun ke depan. Ini saya kira bisa dimanfaatkan,” jelas Yustinus.

Yustinus menambahkan, pemerintah saat ini sedang fokus mengerjakan bantalan untuk pembiayaan. “Ada dua skema. Skema pertama relaksasi kredit, ini sedang dikerjakan. Jadi bagaimana para debitur, yang sifatnya menengah dan besar masuk hall 1 dan hall 2 di perbankan. Dan juga industri keuangan non-bank, itu juga akan di-cover di sini, akan mendapat relaksasi kredit berupa penundaan angsuran pokok dan juga bantuan dana. Besarnya berapa? Tergantung skema perbankan atau lembaga pembiayaan masing-masing,” terangnya lagi.

Hal kedua yang sedang dikerjakan pemerintah adalah untuk membantu industri transportasi bertahan lebih lama di tengah pandemi. “Seperti yang dikatakan bapak/ibu, mungkin kita masih bisa bertahan 2 bulan lagi. Kami memikirkan ini dan secara paralel menyiapkan dukungan pembiayaan dari lembaga bank dan non-bank untuk lebih berani memberikan kredit nantinya. Itu akan menjadi backup. Bagaimana skemanya? Sedang dibuat bersama OJK dan Bank Indonesia. Kita pastikan baik segmen kecil, menengah maupun besar, tetap mendapatkan bantuan agar bisa survive,” ujarnya.

Menurut Djoko, pemerintah juga diharapkan bisa membantu pekerja di sektor transportasi agar bisa tetap melakukan aktivitas dan mendapatkan penghasilan. Misalnya dengan membantu mengirim sembako bagi warga tidak mampu.

“Untuk mengirim sembako bagi warga tidak mampu, pemerintah tidak hanya kerjasama dengan PT Pos Indonesia dan perusahaan aplikasi transportasi. Ajaklah juga Organda untuk mengirim sembako itu, supaya perusahaan transportasi umum tidak makin terpuruk. Di samping itu, para pekerja transportasi perusahaan transportasi umum anggota organda dapat dilibatkan sebagai relawan untuk membagikan sembako ke sejumlah warga yang memerlukan,” sebut Djoko.

Sumber : oto.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only