Pengusaha Belum Puas Hanya Dapat Keringanan Pajak

JAKARTA — Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai insentif keringanan pajak yang diberikan pemerintah selama pandemi virus Corona belum cukup menekan masalah para pelaku usaha.

Wakil Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengungkapkan para pelaku usaha masih membutuhkan stimulus lainnya di luar sektor pajak.

“Untuk saat ini, istilah ‘cukup’ itu hanya bisa ada kalau wabahnya sudah terkendali dan ekonomi nasional mulai bergerak normal. Selama hal tersebut belum terjadi, kondisi pelemahan ekonomi saat ini bisa spiralling menjadi semakin buruk hingga kita krisis besar-besaran. Ini yang perlu kita hindari bersama saat ini dengan segala cara,” kata Shinta saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (27/4/2020).

Shinta mengaku pengusaha masih membutuhkan insentif keringanan tarif listrik seperti menghilangkan tarif abodemen, menunda iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Usulan tersebut demi perusahaan tetap memiliki likuiditas yang cukup untuk menjalankan bisnisnya.

“Selain itu, kami juga mengusulkan agar JHT bisa dicairkan tanpa menunggu PHK agar pekerja bisa memiliki likuiditas yang cukup untuk bertahan sepanjang wabah tanpa harus di-PHK,” jelasnya.

Sampai saat ini pemerintah sudah memberikan insentif keringanan pajak kepada dunia usaha berupa pembayaran tarif PPh Pasal 21 yang ditanggung, penundaan pembayaran PPh Pasal 22 impor, pengurangan tarif PPh Pasal 25, percepatan restitusi PPN.

Anggaran stimulus fiskal yang disediakan pemerintah harus ditambah. Anggaran yang sudah mencapai sekitar Rp 438,3 triliun masih kurang untuk menyelamatkan ekonomi nasional dari hantaman COVID-19.

Menurut Shinta, pemerintah harus menyiapkan anggaran penanggulangan COVID-19 hingga Rp 1.600 triliun atau setara 10% terhadap produk domestik bruto (PDB). Total anggaran ini tidak hanya untuk dunia usaha melainkan juga dimanfaatkan sebagai jaring pengaman nasional.

“Karena itu kami juga usulkan agar selain penambahan besaran paket stimulus terhadap dampak kesehatan, sosial dan ekonomi menjadi Rp 1.600 triliun, kami minta agar pemerintah juga merelaksasi pajak agar stimulus pph 21 bisa diklaim oleh semua sektor yang terdampak,” ujarnya.

“Stimulus PPh 25 kami harap juga dimungkinkan untuk mencapai 100%, bukan hanya 30%,” tambahnya.

Lebih lanjut Shinta menjelaskan, dana stimulus fiskal yang mencapai Rp 1.600 triliun ini dianggap mampu menekan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti yang saat ini terjadi. Sebab dari angka tersebut, alokasi untuk dunia usaha sekitar Rp 600 triliun.

“Jadi, bukannya tidak ada PHK tetapi meminimalisir PHK setidaknya dalam 6 bulan ke depan hingga wabah terkontrol dan kondisi ekonomi bisa cukup baik untuk mendorong normalisasi kegiatan ekonomi,” ungkapnya.

Sumber: Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only