PMSE Terdaftar di KPP Badan

JAKARTA, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing ditetapkan sebagai lokasi terdaftarnya pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). 

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-07/PJ/2020 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Direktorat Jenderal Pajak. 

Pelaku PMSE yang terdaftar pada KPP Badan dan Orang Asing antara lain badan usaha tetap (BUT) penyelenggara PMSE yang berkedudukan di luar DKI Jakarta, wajib pajak badan penyelenggara PMSE dalam negeri, pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan penyelenggara PMSE luar negeri. 

Dirjen Pajak dapat menetapkan tempat terdaftar pelaku usaha melalui sistem elektronik pada KPP melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. 

Pelaku usaha yang dimaksud antara lain pelaku usaha melalui sistem elektornik yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memenuhi kewajiban pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas PMSE serta yang memenuhi ketentuan signifi cant economic presence untuk dikenai pajak penghasilan (PPh) atau pajak atas transaksi elektronik (PTE). 

Dalam menetapkan pelaku usaha melalui sistem elektronik sebagai wajib pajak terdaftar pada KPP Badan dan Orang Asing melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak, keputusan harus memuat setidaknya empat informasi. 

Pertama, nama pelaku usaha luar negeri. Kedua, nomor identitas perpajakan yang digunakan untuk memenuhi kewajiban pajak di Indonesia. Ketiga, mata uang yang digunakan untuk pembayaran pajak. Keempat, kewajiban perpajakan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha luar negeri. 

Seperti diketahui, pajak atas PMSE atau yang dikenal sebagai pajak digital akan diimplementasikan setelah disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perppu) No. 1/2020.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only