745 Usaha Bakal Terima Insentif

JAKARTA, Sebanyak 745 jenis usaha akan menerima insentif fiskal dari pemerintah menyusul revisi Peraturan Menteri Keuangan No. 23/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Jumlah sebanyak 745 klasifi kasi lapangan usaha (KLU) tersebut diperoleh dari 780 klasifi kasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang dikonversi dari KBLI ke KLU. Nantinya, ketentuan ini diatur dalam PMK yang memperluas cakupan insentif pajak pada PMK No. 23/2020. 

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis, awalnya terdapat 761 KBLI yang berpotensi mendapatkan insentif pajak sejenis pada PMK No. 23/2020. Namun, ada 12 KBLI yang dihapus karena dianggap sebagai potential winners di tengah pandemi Coronavirus disease 2019 (COVID-19) sehingga ada 749 KBLI yang berpotensi mendapatkan insentif sesuai dengan PMK No. 23/2020.

Dari 749 KBLI tersebut, terdapat dua KBLI yang salah ketik yang kemudian dihapuskan dari calon penerima insentif sehingga diperoleh sebanyak 747 KBLI. Setelah melewati proses verifi kasi, terdapat 33 KBLI tambahan sehingga secara total terdapat 780 KBLI yang berpotensi mendapat insentif. 

Dokumen itu mencatat, terdapat 745 KLU yang mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%.

Adapun, jenis usaha yang bakal mendapatkan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat sebanyak 330 KLU. 

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan jumlah jenis usaha yang mendapatkan insentif sesuai dengan PMK 23/2020 terus berubah mengingat adanya penyisiran KBLI oleh tim Kemenko Perekonomian, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, dan kementerian terkait lainnya. 

“Data KBLI-nya sudah ada perubahan, karena setelah disisir ada [KBLI] yang masuk ke dua sektor, ada yang sudah masuk dalam PMK No. 23/2020, dan ada yang perlu diklarifi kasi lagi,” ujar Susiwijono, akhir pekan lalu.

Sumber Bisnis di Kemenkeu mengungkapkan bahwa KLU yang bakal mendapatkan insentif sesuai PMK No. 23/2020 kemungkinan besar bakal mencapai 745 KLU. Dia menambahkan, penentuan KLU melewati proses penyisiran yang panjang sehingga memakan waktu yang cukup lama. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan nilai insentif yang diperluas ini mencapai Rp35,3 triliun. “Itu plus UMKM, di mana pajak ditanggung pemerintah sehingga mereka tidak bayar pajak selama 6 bulan,” katanya. 

Bila tak terhambat, dia menambahkan beleid baru yang memperluas PMK No. 23/2020 ini akan diundangkan pada pekan ini. 

Dengan insentif pajak untuk sejumlah sektor manufaktur dan wajib pajak kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dalam PMK No. 23/2020 yang diproyeksikan mencapai Rp22,9 triliun, maka secara total insentif pajak yang akan digulirkan pada pandemi ini bisa mencapai Rp58,2 triliun.

Saat ini, banyak wajib pajak yang mengajukan permohonan fasilitas pajak dari PMK No. 23/2020. 

Tercatat, sudah terdapat 9.610 wajib pajak yang disetujui untuk memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP, 2.905 wajib pajak untuk PPh Pasal 22 Impor, dan 2.816 wajib pajak untuk diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only