Pengenaan PPN Perdagangan Online Jadi Prioritas dalam Waktu Dekat

JAKARTA, Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan menjadi prioritas pemerintah untuk dieksekusi dalam waktu dekat. Prioritas tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (28/4/2020).

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan pengenaan PPN sangat relevan untuk dijalankan. Pengenaan pajak tidak langsung atas transaksi dalam ekonomi digital ini juga menjadi rekomendasi Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting OECD/G20.

“Penerapan PPN atas PMSE luar negeri akan lebih diprioritaskan terlebih dahulu,” ujar John.

Pengenaan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE juga sudah diatur dalam Perpu No.1/2020.

Pengenaan PPN mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) PPN. PPN itu dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, dan/atau penyelenggara PMSE dalam negeri, yang ditunjuk Menkeu.

Selain itu, ada pula bahasan mengenai pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh. Kurang dari seminggu deadline, pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi dan badan tercatat masih lebih rendah dibandingkan tahun lalu.

  • Destination Principle

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan sejumlah negara seperti Australia, Inggris, dan Prancis sudah mengenakan pajak tidak langsung atas transaksi dalam ekonomi digital. Potensi tambahan penerimaannya juga cukup besar.

“Dan tidak menimbulkan isu double taxation karena pengenaan pajaknya berdasarkan destination principle,” ujarnya.

  • Susun PMK

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas masih menggodok peraturan menteri keuangan (PMK) terkait pemajakan atas transaksi PMSE. Payung hukum ini akan menjadi beleid lanjutan untuk mengoptimalkan penerimaan PPN.

Untuk bisa menunjuk pelaku PMSE – terutama yang berasal dari luar negeri – sebagai pemungut PPN masih dibutuhkan regulasi setingkat peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai turunan dari Perpu 1/2020.

DJP belum lama ini merilis Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2020. Salah satu isinya adalah menetapkan KPP Badan dan Orang Asing (Badora) sebagai tempat terdaftarnya pelaku usaha melalui sistem elektronik.

  • Pengenaan PPh

Sementara itu, untuk pengenaan PPh terkait ekonomi digital, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengaku tetap akan menunggu hasil konsensus OECD/G20 meskipun ketentuannya sudah masuk dalam Perpu No.1/2020.

Suryo mengatakan DJP terus berkomunikasi dengan working group di G20 untuk menyelesaikan konsensus pajak digital. Dia berharap konsensus tersebut segera tercapai sehingga PPh atas PMSE bisa langsung dikenakan.

“Kami sedang bekerja dan kami berkomunikasi terus dengan working group di G20. Sepanjang ada kepastian pengenaan pajaknya, ya kami implementasikan,” katanya.

  • Pajak Transaksi Elektronik

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan langkah Indonesia mengatur pemajakan ekonomi digital dengan konsep significant economic presence sebenarnya sudah masuk dalam usulan rancangan konsensus global.

Oleh karena itu, jika konsensus global tidak dapat tercapai, konsep BUT akan tetap seperti yang ada dalam sebagian besar tax treaty, yaitu berdasarkan kehadiran secara fisik. Dalam konteks tersebut, Indonesia bisa menggunakan pajak transaksi elektronik, merujuk India dan Inggris.

  • Pelaporan SPT

Berdasarkan informasi di laman resmi DJP, SPT tahunan wajib pajak orang pribadi dan badan yang sudah masuk per 24 April 2020 pagi sebanyak 9,88juta. Jumlah SPT tahunan yang masuk itu masih turun 16,14% dibandingkan pelaporan pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 11,78 juta.

Namun, persentase penurunan ini sudah lebih sedikit dibandingkan posisi per 17 April 2020 sebesar 18,34%.

Dari jumlah SPT tahunan yang sudah masuk, pelaporan secara elektronik atau online mendominasi sebanyak 9,53 juta atau mengambil porsi 96,49%. Meskipun jumlah SPT yang masuk turun 13,60%, porsi tersebut sudah lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 93,66%.

  • Angsuran PPh Pasal 25

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dirilisnya Peraturan Dirjen Pajak No PER-08/PJ/2020 utamanya untuk menyeragamkan penggunaan tarif PPh badan sesuai Perpu 1/2020 dalam penghitungan angsuran PPh Pasal 25.

Hestu menjelaskan untuk wajib pajak yang melakukan pembukuan berdasarkan tahun kalender maka penyesuaian tarif dalam angsuran PPh Pasal 25 mulai berlaku pada April 2020. Adapun bagi wajib pajak dengan pembukuan yang berbeda dengan tahun kalender juga berhak mendapat penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 dengan tarif baru dengan menyesuaikan tenggat waktu laporan SPT.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only