Sri Mulyani Bidik Dana Bank Pembangunan Islam untuk Tangani Covid-19

Islamic Development Bank bakal menggelontorkan dana untuk penanganan pandemi virus corona. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bantuan akan diberikan IsDB kepada negara-negara anggotanya.

“Dana emergency Covid-19 dari IsDB dalam proses negosiasi antara US$ 200 juta -250 juta,” tulis Sri Mulyani usai mengadakan konferensi video dengan IsDB dalam akun instagram resminya, seperti dikutip Katadata.co.id, Senin (27/4).

Sri Mulyani menjelaskan, dukungan IsDB tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Bank Dunia dan Bank Pembiayaan Infrastruktur Asia alias Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB). Dalam menggelontorkan bantuan tersebut, IsDB akan meluncurkan program 3R (Respons, Restore, Restart).

Ia pun telah menceritakan langkah-langkah kebijakan penanganan corona kepada Presiden IsDB Bandar Hajjar tentang langkah-langkah dan kebijakan pemerintah dalam menghadapi Covid-19. Adapun pemerintah memang telah memberikan tiga paket stimulus di bidang kesehatan, bantuan sosial, dan bantuan untuk dunia usaha terutama UMKM.

Pada paket pertama, pemerintah merilis stimulus ekonomi di bidang pariwisata, setelah melakukan larangan penerbangan dari dan menuju Tiongkok pada pertengahan Februari lalu. Pemerintah menerapkan diskon tiket penerbangan domestik dan pembebasan pajak restoran serta hotel.

Awalnya, stimulus juga memasukkan insentif berupa diskon tiket untuk penerbangan internasional, tetapi kemudian ditunda seiring kritik yang bergulir soal risiko penyebaran corona di dalam negeri dari turis asing.

Pemerintah melanjutkan dengan stimulus ekonomi paket kedua yang berisi kebijakan fiskal dan nonfiskal, utamanya untuk menopang aktivitas industri. Paket tersebut termasuk stimulus fiskal dalam bentuk pembebasan pajak penghasilan (PPh) 21 untuk pekerja, penundaan pengenaan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan PPh Pasal 25 Badan sebesar 30%. Stimulus tersebut berlaku untuk industri manufaktur selama enam bulan.

Selain itu, terdapat juga percepatan dan kenaikan batas maksimum restitusi pajak. Sedangkan stimulus nonfiskal berupa penyederhanaan dan pengurangan larangan terbatas ekspor dan impor, percepatan ekspor dan impor untuk eksportir dan importir bereputasi baik, dan terkait pengawasan logistik.

Kemudian, pemerintah menerbitkan stimulus paket ketiga yang diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Dalam Perppu tersebut, terdapat tambahan stimulus sebesar Rp 405,1 triliun.

Rinciannya, sebesar Rp 110 triliun untuk program perlindungan sosial dan Rp 75 triliun untuk kesehatan. Sementara Rp 150 triliun dialokasikan bagi pemulihan ekonomi dan Rp 70,1 triliun insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat.

Sumber: katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only