Dampak Pandemi Corona, Industri Tekstil Rumahkan 2,1 Juta Pekerja

Jakarta – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyampaikan kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) sangat mengkhawatirkan pada pandemi virus corona atau Covid-19.

Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengatakan sejak pekan lalu, jumlah tenaga kerja yang dirumahkan dari industri TPT telah mencapai 80 persen atau 2,1 juta pekerja. “Market kita habis, baik untuk ekspor maupun lokal, anggota kami sudah menutup industrinya,” kata dia saat rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR-RI, Senin, 27 April 2020.

Selain pengurangan tenaga kerja, kata Jemmy industri TPT juga mengalami pengurangan utilisasi hingga 90 persen dan volume produksi capai 85 persen.

Jemmy mengeluhkan, arus kas industri TPT alami gangguan karena tak ada pembayaran yang masuk mulai dari pesanan ekspor ataupun di dalam negeri. Jika tak ada pembayaran, Jemmy khawatir kas akan habis pada Juni nanti.

“Begitu juga pembayaran dari departement store yang mundur sejak Maret dan sekarang belum dibayar lagi,” ucapnya.

Jemmy mengatakan pihaknya meminta pemerintah memberikan stimulus kepada industri TPT. Seperti misalnya pembebasan biaya listrik dan gas dari jam nyala. Selain itu, API juga meminta agar ada penangguhan pajak penjualan.

Untuk biaya listrik, API meminta agar PLN memberikan keringanan sebesar 50 persen dari biaya listrik bisa dicicil oleh perusahaan tekstil.

“Kemudian masalah perbankan, yang bilang akan merelaksasi cicilan, tapi belum bisa diberikan ke anggota kami. Karena perbankan juga punya masalah harus membayar bunga deposannya,” ujar Jemmy.

Sementara itu, Ketua API Jawa Barat Chandra Setiawan meminta Pemerintah memberikan proteksi terhadap produk garmen dalam negeri. Sebab, selama ini lebih banyak peraturan dalam negeri yang menguntungkan produk impor.

“Untuk importasi banyak fasilitas. Tapi untuk penggunaan produk dalam negeri belum ada,” ujar dia.

Sumber : TEMPO.CO

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only