Pemerintah cairkan dana bagi hasil (DBH) DKI Jakarta senilai Rp 2,58 triliun

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan kurang bayar dana bagi hasil (DBH) tahun anggaran 2019 senilai Rp 2,58 triliun ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pembayaran kurang bayar DBH tahun anggaran 2019 sendiri, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.07/2020 Tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melalui PMK tersebut, pemerintah mengalokasikan 50% daripada DBH yang seharusnya dibayarkan pada kuartal IV 2019.

Adapun kurang bayar DBH yang dibayarkan oleh pemerintah ke Pemprov DKI adalah sebesar Rp 2,58 triliun. Jumlah ini terdiri atas DBH Pajak senilai Rp 2,56 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp 9,01 miliar, DBH Sumber Daya Alam (SDA) Minyak dan gas bumi (migas) sebesar Rp 6,02 miliar, serta SDA Perikanan sebesar Rp 170,65 juta.

Seperti diketahui, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menagih DBH yang belum dicairkan oleh Kemenkeu. Anies menyebutkan, ada dua DBH yang merupakan piutang Pemprov DKI di Kemenkeu.

Pertama, DBH yang seharusnya disetorkan Kemenkeu pada 2019. Mulanya, dana bagi hasil itu senilai Rp 6,4 triliun, tetapi mengalami penyesuaian menjadi Rp 5,12 triliun.

Kedua DBH tahun 2020 yang dibagikan tahun ini untuk kuartal kedua yang sebesar Rp 2,4 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengatakan, seharusnya DBH yang akan dibayarkan harus menunggu audit terlebih dahulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit ini, biasanya akan selesai pada pertengahan tahun dan sudah terjadwal setiap tahunnya.

Jadi, kata Sri, biasanya DBH tahun anggaran 2019 baru akan dibayarkan pada bulan Agustus-September di tahun berikutnya.

“Teknisnya memang harus tunggu dulu audit BPK baru dibayarkan, karena sekarang urgent maka kami bayarkan 50%,” kata Sri, Jumat (17/4).

Tak hanya bagi DKI, tetapi DBH tahun anggaran 2019 untuk seluruh daerah di Indonesia akan dibayarkan 50% terlebih dahulu meskipun belum dilakukan audit oleh BPK. Untuk DBH 2020 sendiri, pemerintah sudah melakukan pembayaran sampai dengan kuartal II-2020.

Direktur Jendral Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan, DBH DKI Jakarta untuk kuartal I prognosa 2020 sudah dibayarkan. Lalu, untuk DBH kuartal II prognosa 2020 akan dibayarkan sekitar bulan Juni, serta untuk kuartal III akan dibayarkan sesuai dengan jadwal.

Tak hanya DKI Jakarta, melalui PMK yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada 16 April 2020 lalu, ada setidaknya 542 daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang menerima DBH tahun anggaran 2019 ini.

Untuk membayar DBH, pemerintah menetapkan alokasi sementara kurang bayar DBH 2019 untuk menangani virus corona adalah sebesar Rp 14,71 triliun. Jumlah ini terdiri atas kurang bayar DBH Pajak sebesar Rp 8,14 triliun, serta kurang bayar DBH Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp 6,56 triliun.

Pencairan 50% kurang bayar DBH kuartal IV-2019 ini, dihitung berdasarkan selisih antara prognosis realisasi DBH tahun anggaran 2019, dengan DBH tahun anggaran 2019 yang telah disalurkan sampai dengan kuartal III-2019.

Pencairan DBH ini juga, diketahui belum melewati audit oleh BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2019.

Dengan begitu, sisa 50% kurang bayar DBH tahun 2019 akan ditetapkan kembali berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagi hasilkan dari laporan hasil pemeriksaan atas LKPP tahun 2019.

Sumber : KONTAN.CO.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only