Baru Setengah Wajib Pajak yang Lapor SPT

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat baru 10,13 juta wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan 2019. Jumlah ini baru sekitar 53,3 persen atau setengah dari total 19 juta wajib pajak.

Dinukil dari data DJP, Selasa, 28 April 2020, jumlah wajib pajak yang telah melapor SPT juga mengalami penurunan dibandingkan periode sama tahun lalu. Angkanya turun 15,1 persen dari 11,90 juta wajib pajak di 28 April 2019 lalu.

Jika dirinci, sebanyak 16.419 wajib pajak melaporkan SPT melaluie-filingApplication Service Provider (ASP). Kemudian sebanyak 638.586 wajib pajak menggunakane-form, serta 139.166 wajib pajak yang menggunakan e-SPT.

Adapun pelaporan melaluie-filingDJP menjadi yang terbanyak dibandingkan layanan lainnya, yaitu 8,99 juta wajib pajak. Sayangnya laporan SPT lewate-filingDJP tahun ini turun sekitar 12,4 persen dibanding periode sama tahun lalu sebanyak 10,26 juta wajib pajak.

Sementara itu, hanya 351.432 wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya secara manual sampai dengan pagi ini. Pelaporan SPT Tahunan secara manual turun drastis hingga 53,9 persen dari 762.381 wajib pajak pada periode yang sama tahun lalu.

Tahun ini DJP menargetkan jumlah pelaporan SPT Tahunan bisa mencapai 80 persen dari 19 juta wajib pajak orang pribadi maupun badan. Berbagai macam sosialisasi, bimbingan, hingga pengawasan dilakukan DJP untuk mendorong para wajib pajak melaporkan SPT-nya.

Sumber: Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only