JAKARTA – Pemerintah memastikan terdapat insentif untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan guna mengatasi dampak dari wabah Covid-19.
“Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2020 dan PMK Nomor 34 Tahun 2020,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, saat dihubungi, Selasa (28/4).
Dijelaskan, khusus PMK Nomor 28 Tahun 2020 memberikan pembebasan atas pemberian fasilitas terhadap barang-barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 ini. “PMK 28 ini untuk membantu mendukung penanganan Covid-19. Jadi, kalau wajib pajak melakukan impor tidak dikenakan pajak penambahan nilai,” ujar Hestu.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak mengatakan fasilitas pembebasan pajak diberikan kepada badan atau instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19. Barang impor dalam rangka penanganan wabah Covid-19 yang dimaksud, di antaranya obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.
“Selain itu, fasilitas dukungan pajak ini juga diberikan untuk jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19, di antaranya jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, serta jasa pendukung lainnya,” jelas Suryo.
Selain insentif pajak pertambahan nilai, pemerintah juga memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan, seperti Pasal 22 dan Pasal 22 impor, Pasal 21 dan Pasal 23.
Bebas Bea Masuk
Lalu, untuk PMK Nomor 34 Tahun 2020 pemerintah menambah kemudahan bagi semua pihak untuk mendapatkan barang impor terkait keperluan Covid-19. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang di dalam negeri. “Terkait barang-barang yang diimpor untuk keperluan penanganan Covid-19 diberikan fasilitas kepabeanan, bea masuk yang dibebaskan,” ujar Suryo.
Adapun fasilitas yang diberikan yakni pembebasan bea masuk dan/ atau cukai, tidak dipungut PPN dan PPnBM, dan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 terhadap impor barang untuk keperluan penanganan Covid-19, baik untuk komersial maupun nonkomersial. Terdapat 73 jenis barang diberikan fasilitas tersebut.
Pemasukan barang impor yang diberikan fasilitas yaitu barang kiriman asal luar negeri, barang melalui pusat logistik berikat (PLB), atau barang pengeluaran dari kawasan berikat/ gudang berikat, kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
Sumber : Koran-Jakarta.com
Leave a Reply