MTI Minta Pemerintah Beri Insentif untuk Pengusaha Transportasi Setelah Mudik Dilarang

Jakarta – Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno meminta pemerintah mengabulkan sejumlah insentif yang diusulkan para pengusaha sektor transportasi pasca-pelarangan mudik diberlakukan. Insentif itu dipandang penting untuk menyelamatkan bisnis agar tak ambruk karena penyetopan operasional selama masa pandemi virus corona Covid-19 berlangsung.

“Masing-masing sektor sudah mengusulkan insentif. Perlu dukungan dan kebijakan dari pemerintah dalam rangka penyelamatan sektor transportasi,” katanya dalam keterangan tertulis pada Senin, 27 April 2020.

Djoko menerangkan, untuk transportasi darat angkutan orang, sejumlah pengusaha mengusulkan pelbagai stimulus. Di antaranya relaksasi pembayaran kewajiban pinjaman kepemilikan kendaraan kreditur anggota Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Lalu, kebijakan penundaan pemungutan pajak seperti PPh 21, PPh 22 Impor, PPh pasal 25. Selanjutnya, pembebasan pajak kendaraan bermotor dan retribusi lain di daerah. Adapulan membebaskan iuran BPJS Kesehatan dan BPJamsostek.

Pengusaha, kata dia, juga meminta bantuan langsung untuk karyawan dan pengemudi perusahaan angkutan umum, seperti bantuan langsung tunai. Tak hanya itu, pengusaha telah mengusulkan adanya pembebasan pembayaran tol kepada angkutan umum plat kuning dan membebaskan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Adapun untuk transportasi darat angkutan barang, insentif yang telah diminta ialah pelonggaran pengembalian pinjaman pokok bagi perusahaan jasa angkutan barang selama 12 bulan baik kredit investasi melalui bank atau non-bank (leasing). Kemudian, penurunan suku bunga pinjaman sebesar 50 persen, peniadaan PPh 21 selama 12 bulan, relaksasi PPh 23, relaksasi pajak penghasilan Pasal 25, dan pemberian bantuan langsung tunai bagi sopir angkutan barang, serta kepastian berusaha dan beroperasi kendaraan di lapangan.

“Sementara untuk transportasi darat angkutan penyeberangan, pengusaha meminta penghapusan pajak perusahaan 1,2 persen dari total gross revenue dan dispensasi pembebasan PNBP jasa sandar di pelabuhan yang dikelola oleh pemerintah,” katanya.

Pengusaha pun meminta dispensasi pembebasan PNBP perizinan bidang angkutan penyeberangan dan pembebasan PNBP perizinan bidang angkutan penyeberangan. Para pebisnis di sektor ini juga mengusulkan restrukturisasi cicilan pinjaman bank, pembatasan kapasitas muat sebesar 50 persen dari kapasitas angkut kapal dan untuk Golongan II (sepeda motor) hanya diizinkan satu orang dan Golongan IV a kendaraan pribadi maksimal sebesar empat orang.

Lalu, pengusaha meminta ada kenaikan tarif angkutan penyeberangan untuk Golongan II dan Golongan IV a sampai dengan 100 persen dari tarif normal. Selanjutnya untuk transportasi darat angkutan kereta, Djoko mengatakan perlu ada stimulus berupa amandemen kontrak public service obligation (PSO), penyesuaian faktor prioritas track acces charge (TAC), dan penyesuaian faktor denda pada pelaksanaan KA perintis.

Adapun untuk transportasi darat angkutan laut, pengusaha meminta pemerintah mengurangi beban OPEX kapal yang dikenakan kepada perusahaan pelayaran. Lalu, adanya pengurangan PPh 15 pada perusahaan pelayaran, pengurangan PPn pada industri perkapalan, pengurangan tarif jasa kepelabuhanan/Port Dues PNBP, hingga penundaan docking kapal dan perpanjangan sertifikat statutori kapal yang jatuh tempo dalam masa krisis. Pengusaha pun meminta adanya penundaan pengembalian kredit pada industri galangan kapal.

Terakhir, untuk transportasi angkutan udara, Djoko mengatakan pemerintah diminta menstimulus biaya kalibrasi peralatan penerbangan selama April hingga Desember 2020 sebesar lebih kurang Rp 110 milias. Sebaiknya, kata dia, ada pula stimulus PJP4U sebesar lebih kurang Rp 150 miliar mulai Maret hingga Desember 2020, penangguhan dan pengangsuran PNBP Januari hingga Mei 2020, dan penundaan biaya deposit serta potongan harga biaya avtur dari PT Pertamina.

“Kemudian, pengurangan bea impor suku cadang pesawat, pemberian insentif bagi penyelenggara, dan pelayanan navigasi penerbangan berupa pengurangan atau penundaan PNBP,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah pengusaha yang bergerak di sektor transportasi memang menyatakan telah merugi selama virus corona masuk ke Indonesia. Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Denon Prawiraatmadja, misalnya, mengungkapkan kerugian yang diderita 31 maskapai anggota asosiasinya selama tiga bulan sejak Februari hingga April 2020 mencapai Rp 2,2 triliun. Kerugian itu terdiri atas penurunan jumlah penumpang karena penutupan sejumlah rute internasional dan domestik.

“Total kerugian yang didapat maskapai dalam tiga bulan 812 juta US$ untuk market domestik atau Rp 1,2 triliun. Sedangkan market internasional US$ 749 juta USD atau Rp 1 triliun,” ujar Denon, Jumat, 24 April 2020.

Sedangkan Sekretaris Jenderal DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono mengungkapkan pengusaha bus juga mengalami kerugian mendalam. Ateng menghitung, kerugian yang ditanggung oleh seluruh pengusaha angkutan penumpang di bawah organisasinya mencapai Rp 10,5-11 triliun per bulan.

“Kami hitung kerugian itu untuk angkutan penumpang jika semuanya berhenti. Baik untuk AKAP (antar-kota antar-provinsi), AKDP (antar-kota dalam provinsi), angkutan pariwisata, angkot, maupun taksi,” katanya, Sabtu, 25 April 2020.

Pada 22 April lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memperluas sektor-sektor terdampak Covid-19 yang diberikan insentif fiskal. Perluasan sektor usaha ini telah dibahas dan diputuskan dalam Rapat Terbatas pada Rabu lalu dan akan segera dituangkan dalam Permenkeu sebagai revisi PMK-23/2020.

“Untuk memberikan stimulus ekonomi kepada Sektor Riil yang terdampak Covid-19, akan dilakukan perluasan cakupan sektor yang akan mendapat insentif fiskal, terutama sektor yang paling terdampak seperti pariwisata, akomodasi, perdagangan eceran, dan pengangkutan,” kata Airlangga dalam siaran persnya.

Sumber: tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only