Syarat Perluasan Sektor Penerima Insentif Pajak Sudah Tersedia Online

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa persyaratan perluasan sektor usaha yang mendapatkan insentif pajak di tengah pandemi Covid-19, telah tersedia secara online.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mengatakan bahwa perluasan sektor usaha yang dapat menerima insentif pajak dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat wabah Covid-19, telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.44/PMK.03/2020 yang mulai berlaku 27 April 2020.

“Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan deployment system aplikasi online terkait perluasan sektor penerima insentif tersebut,” ujarnya, Sabtu (2/05/2020).

Dengan demikian, kata dia, wajib pajak sudah bisa mengaksesnya untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh surat keterangan yang diperlukan sebagai syarat mendapatkan insentif pajak mulai 2 Mei 2020.

Hestu Yoga memaparkan, pemenuhan persyaratan insentif pajak secara online dilakukan dengan login pada www.pajak.go.id dan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu Layanan – Info KSWP – Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.

“Fasilitas berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan atau saat surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020,” tegasnya.

Mengingat, lanjut dia, insentif pajak berdasarkan PMK No.44/PMK.03/2020 ini diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan September 2020, sedangkan penerbitan PMK tersebut sudah mendekati akhir April 2020.

Dan mempertimbangkan proses deployment system aplikasi online, maka DJP mengambil kebijakan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2020, bahwa insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 tetap dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk masa pajak April 2020.

Berikut persyaratannya :

a. Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP telah dilakukan paling lambat 20 Mei 2020.

b. Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dilakukan paling lambat 15 Mei 2020.

Demikian juga wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final 0.5 persen (UMKM) dapat memanfaatkan insentif PPh Final DTP untuk masa pajak April 2020 dengan mengajukan Surat Keterangan PP 23 sebelum penyampaian laporan realisasi PPh Final DTP paling lambat 20 Mei 2020.

Penjelasan ini, tegas Yoga, sekaligus sebagai koreksi atas siaran pers sebelumnya yang menyatakan bahwa pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan/atau pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang disampaikan sampai dengan 31 Mei 2020, tetap berlaku untuk masa pajak April 2020.

“Untuk mendapatkan informasi selengkapnya terkait insentif dalam rangka menghadapi Covid-19, kunjungi https://www.pajak.go.id/Covid19,” ujarnya.

Sumber: Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only