Penurunan Harga Gas Mampu Tarik Investasi dan Serap Tenaga Kerja

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan pengaruh penurunan harga gas terhadap ekonomi nasional dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (4/5/2020).

Dalam paparannya, Arifin mengatakan, penurunan harga gas akan menghemat pengeluaran pemerintah, khususnya pada anggaran subsidi untuk listrik dan pupuk. Sedangkan, untuk setor industri diharapkan akan berdampak positif dari peningkatan pajak.

“Kemudian juga tenaga kerja, kita berharap harga energi yang murah ini menjadi daya tarik untuk bisa meningkatkan daya tarik investasi untuk industri. Seehingga dengan makin banyak investasi di sektor industri, akan menyerap tenaga kerja yang cukup signifikan,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Arifin, semakin berkembangnya sektor industri yang memerlukan energi gas, maka akan mendorong pengembangan sektor hulu.

“Dalam kurun waktu 5 tahun, 2020 sampai 2024, pemerintah akan bisa memiliki kelebihan sebesar Rp 3,2 triliun dengan menerapkan harga gas USD 6 per MMBTU,” kata Arifin.

Hal tersebut, lanjut Arifin, karena kehilangan pendapatan pemerintah tiap tahun bisa diimbangi dengan penghematan dari subsidi, kompensasi serta penghematan dari konversi pembangkit listrik dari diesel ke gas, serta tidak adanya sektor pajak dari industri B40 dan deviden yang dihasilkan dari BUMN dan BMN.

“Penurunan pendapatan pemerintah di hulu migas disubstitusi dari tambahan pendapatan pajak dan deviden, penghematan subsidi (listrik dan pupuk), penurunan kompensasi ke PLN dan kebijakan konversi pembangkit BBM ke gas,” paparnya.

Harga Gas Turun Mulai 1 April 2020

Sebelumnya, Pemerintah resmi menurukan harga gas industri menjadi USD 6 per MMBTU mulai 1 April 2020. Hal tersebut merupakan hasil dari rapat terbatas (ratas) yang digelar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sejumlah menteri terkait.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, laporan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arif Tasrif menyebutkan jika harga gas siap turun menjadi USD 6 per MMBTU mulai 1 April.

“Pemerintah tadi dari menteri ESDM menyampaikan harga gas ini bisa diturunkan dan efektif per 1 April, di mana harga bisa dijaga. Industri per 1 April terhadap yang diputuskan Perpres 40 diberikan harga USD 6 per MMBTU,” ungkap dia di Jakarta, pada Rabu 18 Maret 2020.

Menurut Airlangga, harga gas yang turun bukan hanya untuk bakan bakar industri, tetapi juga untuk pembangkit listrik PLN.

“Kebijakan yang diambil adalah tadi ada usulan revisi Perpres 40 Tahun 2016, sehingga industri yang dapat penurunan harga gas tidak hanya industri, tapi juga bisa untuk pembangkit listrik dalam hal ini PLN,” kata dia.

Sumber : Liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only