Guna Meringankan Beban Ekonomi Akibat Covid-19, Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk WP, Cek di Sini

Saat ini pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memberikan keringanan bagi masyarakat.

Keringanan tersebut berupa insentif pajak bagi wajib pajak (WP) dengan kriteria tertentu.

Diketahui kebijakan tersebut diberlakukan guna meringankan beban ekonomi dari WP akibat wabah virus corona atau Covid-19.

Dikutip dari akun Instagram resmi DJP, @ditjenpajakri, ketentuan mengenai pemberian insentif pajak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2020.

Sementara itu, dikutip dari siaran pers di laman pajak.go.id, penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) telah dilakukan paling lambat 20 Mei 2020.

Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dilakukan paling lambat 15 Mei 2020.

Seluruh fasilitas dan tata cara penyampaian dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id.

Lebih lanjut, pada insentif pajak jilid 2 pemerintah telah memperluas sektor usaha penerima fasilitas pajak, di antaranya:

  1. Insentif PPh Pasal 21

Insentif PPh Pasal 21 diperuntukan bagi pegawai perusahaan yang termasuk dalam 1.602 klasifikasi lapangan usaha (KLU) pajak di mana semula hanya 440 KLU, pegawai pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pegawai perusahaan di kawasan berikat.

Karyawan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan memperoleh penghasilan bruto yang disetahunkan di bawah Rp 200.000.000 di sektor-sektor tersebut tidak dikenakan pajak.

Jangka waktu pelaporan yakni sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan oleh pemberi kerja sampai dengan masa pajak September 2020.

  1. Insentif PPh UMKM

Insentif ini diperuntukan bagi WP yang memiliki peredaran bruto tertentu dan dikenai PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018.

Dengan demikian WP UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

WP pun berhak memanfaatkan insentifnya sepanjang memiliki surat keterangan sesuai format berdasarkan PMK ini dan menyampaikan laporan realisasi Final DTP setiap masa pajak.

Jangka waktu pelaporan yakni pada masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.

  1. Insentif PPh Pasal 22 Impor

Insentif ini diperuntukan bagi WP yang bekerja di salah satu dari 431 KLU di mana semula hanya 102 KLU, WP perusahaan KITE, atau WP di kawasan berikat.

WP harus menyampaikan Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan pemungutan pajak penghasilan PPh Pasal 22 Impor.

Jangka waktu pelaporan yakni sejak berlakunya SKB sampai dengan 30 September 2020.

  1. Insentif angsuran PPh Pasal 25

Insentif ini diperuntukan bagi WP yang termasuk dalam 846 KLU di mana semula 102 KLU, WP perusahaan KITE, atau WP di kawasan berikat berhak mendapatkan insentif ini.

Insentif yang didapatkan yakni pengurangan angsuran pajak penghasilan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.

Jangka waktu pelaporan yakni sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan sampai dan masa pajak September 2020.

  1. Insentif PPN

WP yang termasuk dalam 431 KLU di mana semula 102 KLU, WP perusahaan KITE atau WP di kawasan berikat berhak mendapatkan insentif ini.

Prosedurnya yakni Pengusaha Kena Pajak (PKP) menyampaikan SPT Masa PPN dengan mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak bagi PKP berisiko rendah pada SPT paling lama tanggal 31 Oktober 2020.

Sumber : Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only