Sengketa Reklasifikasi Transaksi Jasa Manajemen Jadi Pembagian Dividen

Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai reklasifikasi transaksi pembayaran jasa manajemen menjadi transaksi pembagian laba berupa dividen sebagai objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 23.

Otoritas pajak berdalil bahwa wajib pajak telah melakukan transaksi pembagian dividen kepada pihak lawan transaksi yang belum dilaporkan. Hal tersebut dibuktikan dengan kepemilikan saham pihak lawan transaksi dalam bisnis wajib pajak.

Selain itu, wajib pajak juga tidak bisa membuktikan adanya pelaksanaan jasa manajemen dari pihak lawan transaksi. Oleh karena itu, otoritas pajak melakukan koreksi positif dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23.

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan transaksi yang dilakukan dengan pihak lawan transaksi ialah pembayaran atas pelaksanaan jasa manajemen. Wajib pajak juga menegaskan bahwa pihak lawan transaksibukanlah pemegang saham dari wajib pajak.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Sementara itu, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan dari otoritas pajak selaku Pemohon PK.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan, pihak lawan transaksi terbukti bukanlah pemegang saham di wajib pajak.

Tindakan reklasifikasi transaksi pembayaran jasa manajemen menjadi pembagian laba berupa dividen tidak dapat dibenarkan. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat koreksi terbanding tidak mempunyai dasar yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan.

Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 60467/PP/M.XIB/12/2015tertanggal 25 Maret 2015, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 10 Juli 2015.

Pokok sengketa perkara a quo adalah koreksi positif DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp645.989.353 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon PK berargumen bahwa dirinya telah melakukan reklasifikasi transaksi pembayaran jasa manajemen kepada pihak lawan transaksi menjadi transaksi pembagian laba berupa dividen terselubung.

Adanya reklasifikasi tersebut mengakibatkan perubahan tarif PPh Pasal 23. Dengan begitu, pertimbangan Pemohon PK melakukan reklasifikasi sudah benar dan didukung dengan bukti serta fakta yang jelas.

Sebab, apabila melihat komposisi pemegang saham dari Termohon PK, mayoritas dikendalikan oleh pihak X Co sebesar 75,47%, dan sisanya Y Co. Lebih lanjut, saham pihak X Co dikuasai oleh pihak lawan transaksi sebesar 50%.

Data komposisi kepemilikan saham tersebut menunjukkan bahwa secara tidak langsung pihak lawan transaksi juga merupakan pemegang saham di Termohon PK. Dengan demikian, dimungkinkan terjadi transaksi pembagian laba berupa dividen secara tidak langsung dari Termohon PK kepada pihak lawan transaksi.

Selain itu, Termohon PK tidak dapat membuktikan atas pelaksanaan jasa manajemen dari pihak lawan transaksi yang didalilkannya. Adapun bukti yang dimaksud Pemohon PK ialah rincian biaya yang ditagihkan, jenis pekerjaan atau jasa, dan waktu pelaksanaannya.

Hal ini mendasari Pemohon PK melakukan reklasifikasi transaksi pembayaran jasa manajemen kepada pihak lawan transaksi menjadi pembagian laba berupa dividen terselubung atau tidak langsung.

Sebaliknya, Termohon PK berpendapat bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak lawan transaksi ialah pembayaran jasa manajemen. Dalam persidangan terbukti bahwa pemegang saham Termohon PK ialah pihak X Co dan Y Co saja.

Pihak lawan transaksi bukanlah pemegang sahan dari Termohon PK. Dengan demikian, koreksi Pemohon PK tidak mempunyai dasar yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK dalam perkara a quo tidak dapat dibenarkan. Hakim telah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan pihak yang bersengketa. Dalil-dalil Pemohon PK tidak dapat melemahkan bukti dan menggugurkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam perkara a quo telah terbukti pihak lawan transaksi tidak memiliki saham di Termohon PK. Tindakan reklasifikasi transaksi pembayaran jasa manajemen menjadi pembagian laba berupa dividen tidak dapat dibenarkan.

Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan amar putusannya sudah benar. Dengan demikian, koreksi Pemohon PK dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan Pemohon PK. Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan diwajibkan membayar biaya perkara.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only