Anggaran Penanganan Corona Membengkak

Jakarta, Pemerintah terus mengevaluasi anggaran penanganan dampak krisis Covid-19, seiring dengan meluasnya insentif dan stimulus yang diberikan ke masyarakat. Tak pelak, ini bisa membuat anggaran membengkak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (28/4) menggelar rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rapat tertutup itu melanjutkan pembahasan rapat 6 April 2020 tentang Kebijakan Kementerian Keuangan di tengah pandemi corona.

Dalam rapat itu, Menkeu menyebut, anggaran stimulus untuk pajak bertambah menjadi Rp 64,14 triliun. Jumlah ini membengkak jauh lebih besar dari rencana insentif awal yang Rp 22,9 triliun.

Menkeu melihat, dampak Covid-19 terus meluas ke berbagai sektor sehingga perlu penambahan insentif pajak. Yakni berupa perluasan cakupan penerima insentif. 

Pertama, lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Virus Corona yang terbatas pada Sektor Manufaktur dan/atau Perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), sektor usaha penerima bertambah sehingga butuh dana Rp 35,3 triliun.

Insentif ini diberikan atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) selama enam bulan bagi 18 sektor usaha. Relaksasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor selama enam bulan kepada sembilan sektor usaha. 

Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% selama enam bulan kepada 18 sektor usaha. Selain itu, ada relaksasi restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat selama enam bulan kepada sembilan sektor usaha.

Kedua, perluasan cakupan PMK No 23 Tahun 2020 untuk wajib pajak di kawasan berikat Rp 951,79 miliar. Ketiga, pembebasan PPh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Rp 2,43 triliun. Keempat, fasilitas PPN untuk lima sektor usaha Rp 25,45 triliun.

Pemerintah juga mencadangkan anggaran pemenuhan kebutuhan pokok dan operasi pasar sebesar Rp 25 triliun, bantuan sembako untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Rp 780 miliar, serta bantuan sosial tunai di luar Jabodetabek Rp 5,4 triliun.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan, efek korona ke semua sektor. 

Itulah sebabnya, Kadin mengusulkan tambahan anggaran Covid-19 menjadi Rp 1.600 triliun,  setara 10% dari produk domestik bruto (PDB). Dari jumlah itu, Rp 400 triliun untuk kesehatan, Rp 600 triliun jaminan sosial, dan Rp 600 triliun stimulus ekonomi. 

Menurutnya, dari berbagai insentif yang ada pajak penghasilan (PPh) badan sangat dibutuhkan dunia usaha. Kadin berharap penundaan PPh Badan atas tahun pajak 2019 jangan hanya 30%, tapi hingga 100%.

“Karena likuiditas perusahaan berat saat ini, bisa dicek di bank berapa banyak restrukturisasi perbankan,” kata Rosan kepada KONTAN, Selasa (28/4).

Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Ajib Hamdani bilang, pandemi ini berdampak ke semua sektor usaha. Idealnya pemerintah memberikan insentif semua sektor.  

“Secara total, dampaknya  sekitar empat bulan.  Idealnya pemerintah siapkan dana tambahan Rp 60 triliun-Rp 70 triliun. Karena penerimaan pajak PPh 21 dan 22 impor tahun 2019 totalnya Rp 200 triliun,” kata Ajib.

Hanya Ekonom Indef Abra Talattov mengingatkan, dengan insentif Rp 405,1 triliun kapasitas fiskal pemerintah berisiko, apalagi jika dana lebih besar lagi. Abra khawatir, tambahan anggaran akan menjadi beban generasi datang karena harus membayar utang. Ia menyarankan, pemerintah memaksimalkan dana yang ada dan fokus untuk bantuan sosial.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only