Buat Pengusaha! Ada Keringanan Pajak Selama 4 Bulan

SURAKARTA — Pemerintah Kota Surakarta memberikan keringanan pembayaran pajak daerah selama empat bulan bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19.

Keringanan pembayaran pajak daerah itu diatur melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 970/738.1 tentang Keringanan Pajak Daerah Dalam Masa Kejadian Luar Biasa Penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta.

“Pokoknya pengusaha jangan khawatir. Kami berikan keringanan itu kepada semuanya. Kalau belum bisa membayar pajak, ya tidak perlu bayar dulu,” kata Wali Kota Surakarta F.X Hadi Rudyatmo dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2020).

Hadi mengatakan keringanan pajak akan diberikan hingga kondisi dunia usaha kembali kondusif. Dia juga telah memerintahkan jajarannya untuk tidak mengejar pelaku usaha yang belum melunasi kewajiban pajaknya.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Yosca Herman Soedradjad menyebutkan jenis pajak yang mendapat dispensasi mencapai sembilan jenis pajak daerah.

Pajak tersebut meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan umum, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Yosca menambahkan kebijakan itu juga sebagai tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat untuk memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha. Dia berharap keringanan pajak tersebut dapat membantu meringankan beban para pelaku usaha.

“Karena Solo tidak menjadi 10 destinasi wisata unggulan, maka yang bisa diberikan Pemkot adalah keringanan bukan pembebasan,” ujarnya.

Keringanan pajak yang diberikan antara lain wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan ketetapan pajak berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar atau kondisi tertentu.

Kemudian, Pemkot juga memberikan keringanan pembebasan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak daerah. Lalu penghapusan denda pembayaran tunggakan PBB perdesaan dan perkotaan.

Tak hanya itu, Pemkot juga memberikan keringanan penetapan pajak air tanah menggunakan meter air yang diperhitungkan dari rata-rata penggunaan volume selama tiga bulan sebelumnya.

Sumber: DDTC.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only