UMKM Diguyur Stimulus Triliunan Rupiah

JAKARTA . Pemerintah meluncurkan ragam stimulus bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pemerintah berharap stimulus ini bisa membuat UMKM bertahan ditengah badai pandemi virus korona (Covid-19). Ada lima skema stimulus . pertama, UMKM yang masuk miskin dan rentan akan menerima bantuan dari program jaring pengamanan sosial. Kedua, insentif perpajakan, berupa penurunan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

“Pemerintah telah menurunkan PPh final untuk UMKM dari 0,5% menjadi 0% selama enam bulan dimulai dari April sampai Septemer 2020,” terang Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (29/4). 

Ketiga, restrukturisasi kredit bagi UMKM baik melalui penundaan angsuran ataupun subsidi bunga. Restrukturisasi ini termasuk penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Ultra Mikro ( Umi), PNM Mekaar, serta pegadaian. Keempat, stimulus bantuan modal kerja bagi UMKM melalui KUR. Ada 23 juta UMKM yang akan mendapat bantuan modal kerja ini. Kelima, mendorong kemitraan, baik Kementerian,Lembaga,BUMN, atau pemerintah daerah dengan UMKM untuk menyerap produksi UMKM.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, restrukturisasi kredit dan subsidi bunga berlaku bagi UMKM dan Usaha Ultra Mikro Debitur usaha ultra mikro dan UMKM dengan kategori dibawah Rp 500 juta akan mendapat subsidi bunga 6% selama tiga bulan pertama dan 3% di tiga bulan kedua. Sedang UKM menegah tiga bulan pertama 3% dan tiga bulan kedua 2%. “Perbankan bisa memberikan restucturing penundaan pokok selama enam bulan, dan debitur bisa mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah,” kata Menkeu, Rabu (29/4).

Dalam catatan Menkeu, total nilai kredit yang ditunda angsuran enam bulan mencapai Rp 271 triliun dari sebanyak 28,3 juta debitur. Bagi bank yang kesulitan likuiditas akibat penundaan pembayaran ini kredit UMKM akan mendapat bantuan pemerintah melalui skema yang ada di Bank Indonesia. Perincian pelaksanaan stimulus UMKM ini akan dituangkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) yang ditargetkan terbit pada pekan depan. Menkeu sendiri akan mengeluarkan peraturan teknis untuk pelaksanaan PP tersebut.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, fasilitas ini sudah mengcover semua kebutuhan UKM mulai dari perpajakkan, resturkturisasi utang, hingga bantuan permodalan akan memastikan bahwa UMKM yang mendapat fasilitas ini adalah usaha yang sehat “ Saat ekonomi membaik mereka bisa diberi pembiayaan sehingga semakin mudah untuk bangkit,” katanya. Anggawira, Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Mikro Indonesia menyebut, stimulus UMKM perlu lebih diperhatikan dan teknis agar mempermudah pelaksanaan di lapanagan.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only