DJP Perluas Sektor Usaha yang Berhak Dapatkan Insentif Pajak

KUPANG — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperluas sektor usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak dari pemerintah. Pengajuan insentif yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 dapat dilakukan secara online mulai 2 Mei 2020.

Dalam penetapan PMK Nomor 44/PMK.03/2020 yang mulai berlaku pada 27 April 2020 itu disebutkan bahwa pemerintah telah melakukan peningkatan pada sistem online agar dapat diakses oleh wajib pajak untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh surat keterangan yang diperlukan sebagai syarat untuk mendapatkan insentif pajak dan memperluas sektor usaha penerima insentif pajak serta memberikan fasilitas baru bagi pelaku UMKM.

Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim, kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (7/5/2020), menyampaikan pemenuhan persyaratan insentif pajak secara online dilakukan dengan login pada www.pajak.go.id dan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu Layanan – Info KSWP – Profil Pemenuhan Kewajiban Saya. Fasilitas berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan atau saat surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020.

Mengingat insentif pajak berdasarkan PMK Nomor 44/PMK.03/2020 ini, kata Luqman, diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan September 2020, sedangkan penerbitan PMK tersebut sudah mendekati akhir bulan April 2020 dan mempertimbangkan proses deployment system aplikasi online, maka DJP mengambil kebijakan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2020, bahwa insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 tetap dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk masa pajak April 2020 dengan syarat :

a. Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP telah dilakukan paling lambat tanggal 20 Mei 2020.

b. Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dilakukan paling lambat tanggal 15 Mei 2020.

Demikian juga wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final 0.5 % (UMKM) dapat memanfaatkan instentif PPh Final DTP untuk masa pajak April 2020 dengan mengajukan Surat Keterangan PP23 sebelum penyampaian laporan realisasi PPh Final DTP paling lambat 20 Mei 2020.

Penjelasan ini sekaligus mengoreksi penjelasan sebelumnya yang menyatakan bahwa pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan/atau pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang disampaikan sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 tetap berlaku untuk masa pajak April 2020.

Sumber: Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only