Bahas Insentif Pajak Dampak Corona, Kadin dan Kanwil DJP Kepri Bakal Talkshow via Zoom Meeting

BATAM – Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional dan produktivitas masyarakat.

Pandemi Covid-19 memberikan dampak pada setiap aspek kehidupan, baik sosial, politik maupun ekonomi baik di Tanah Air maupun di mancanegara.

Hampir semua negara mengalami imbas atas musibah ini, sehingga pemerintah memberikan perhatian pada berbagai sektor untuk dapat menekan gejolak masyarakat atas dampak wabah ini.

Berdasarkan teori perpajakan, salah satu fungsi pajak memang untuk menggalang penerimaan negara dan digunakan dalam pembangunan. Namun fungsi pajak juga dapat memberikan regulasi untuk membantu masyarakat dalam hal sosial dan ekonomi.

Insentif pajak saat ini bandulnya lebih mengarah pada fungsi regulasi dengan tujuan untuk membantu menggerakkan roda perekonomian negara.

Saat ini kondisi ekonomi Indonesia memang sangat mengkhawatirkan. Roda perekonomian berjalan lambat diikuti dengan lemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (Rp 16.500/US$). Di sisi lain daya beli masyarakat juga menurun.

Maka dalam rangka mempertahankan stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat juga produktivitas industri, pemerintah mengeluarkan regulasi yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat.

Baru-baru ini, terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease-19.

Terkait insentif pajak ini, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau Slamet Sutantyo, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri Ahmad Maruf Maulana, dan Ketua Kadin Kota Batam, Jadi Rajagukguk akan menggelar live talkshow Zoom Meeting.

“Dalam rangka membahas tentang insentif pajak terhadap dampak pandemi Covid-19. Nanti pihak DJP Kepri akan memaparkan pola insentif pajak ini.

Karena ini penting juga bagi dunia usaha. Agar tahu hak dan kewajiban di tengah pandemi ini,” ujar Jadi Rajagukguk, Rabu (6/5/2020) siang.

Tambah Jadi, acara itu digelar Jumat (8/5/2020) pukul 09.00 WIB. Pengusaha dan pihak yang berkepentingan dapat mengikuti secara live. Dari pihak Kadin, menghadirkan Moderator Ketua Pengda Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Kepri/ Wakil Ketua Bidang Fiskal Perpajakan Kadin Kota Batam, Muljadi Djaja.

Sumber: Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only