Covid-19, Pemprov DKI Hapus Anggaran Gaji ke-13 dan 14 untuk ASN

Jakarta – Pemerintah provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menghapus anggaran gaji ke-13 dan 14 untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN). Penghapusan ini tertuang dalam usulan rasionalisasi anggaran DKI selama pandemi Covid-19 yang dirapatkan dengan anggota dewan hari ini.

“Gaji ke-13 dan 14 sudah tidak ada juga selama Covid-19 ini,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi saat dihubungi, Selasa, 5 Mei 2020.

Anggaran ini masuk dalam pos anggaran belanja pegawai. Dengan skenario rasionalisasi, maka belanja pegawai tahun ini diusulkan dipangkas Rp 5,57 triliun menjadi Rp 15,97 triliun. Pemerintah DKI mencatat realisasi belanja pegawai sampai 14 April hanya Rp 4,72 triliun.

Rasionalisasi tersebut meliputi pengurangan 50 persen tunjangan kerja daerah (TKD) dan upah pungut insentif pajak. Selanjutnya, menghilangkan anggaran transportasi pejabat, gaji ke-13 dan 14, serta tunjangan peningkatan penghasilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Menurut Suhaimi, peniadaan gaji ke-13 dan 14 juga berlaku untuk anggota dewan. “Pasti kena,” ucap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Pemerintah DKI memproyeksikan kas daerah bakal menurun akibat pandemi Covid-19. Perkiraannya adalah pendapatan tahun ini berkurang 53,65 persen menjadi Rp 47,18 triliun. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2020 ditetapkan pendapatan bisa mencapai Rp 87,95 triliun.

Sumber: Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only