BELITUNG – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Belitung untuk sektor pajak secara umum pada April tahun anggaran 2020 mengalami penurunan sebesar 41,67 persen akibat terdampak wabah Covid-19.
Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung mencatat dari tiga objek pajak yang disumbangkan dari sektor pariwisata ikut anjlok.
Pajak hiburan mengalami penurunan cukup signifikan mencapai 79,18 persen, lalu pajak hotel turun sekitar 49 persen dan pajak restoran turun sekitar 40,99 persen.
“Perbandingannya dari Maret dan April 2020. Kalau dilihat dari tiga objek pajak itu, pajak hiburan yang paling signifikan penurunannya,” ujar Kepala BPPRD Kabupaten Belitung Iskandar Febro kepada posbelitung.co, Jumat (8/5/2020).
Menurut Iskandar, kondisi penurunan objek pajak memang sudah diprediksi semenjak wabah virus Covid-19.
Sebab, para pelaku pariwisata seperti hotel, restoran maupun tempat hiburan banyak yang menutup usahanya sehingga berdampak pada pendapatan serta pengenaan pajak.
Dirinya memprediksi kondisi tersebut akan terus berlanjut pada Mei sampai Agustus mendatang.
“Insyaallah akan ada pergerakan positif pada bulan September nanti,” ungkap Febro.
Ia mengakui akibat pandemi Covid-19 memengaruhi pendapatan masyarakat yang berdampak pada sektor ekonomi secara keseluruhan.
Oleh sebab itu, pihaknya tidak melakukan penagihan pada objek pajak seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB) meskipun surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) sudah disampaikan kepada setiap desa.
Sumber: Tribunnews.com
Leave a Reply