Siap-siap! Ada ‘Surat Cinta’ Buat yang Nggak Lapor SPT

Jakarta – Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak periode 2019 bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dan badan sudah ditutup sejak Kamis (30/4) lalu. Pemerintah sudah menargetkan 85% dari 19 juta WP melaporkan SPT Tahunan 2019 ini, namun realisasinya hanya mencapai 10,97 juta. Artinya, ada 8 juta WP baik OP maupun badan yang belum melaporkan.

Bagi WP yang belum melaporkan SPT Tahunan, terdapat sanksi keterlambatan atau denda yang menanti. Menurut Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama, WP OP akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000. Sementara WP badan dikenakan denda Rp 1 juta.

Ia menjelaskan, setelah penutupan pelaporan SPT Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada alamat masing-masing WP melalui kantor pos. Melalui STP, WP yang tak lapor SPT Tahunan dapat mengetahui denda yang dikenakan.

“Denda itu dibayar setelah KPP menerbitkan STP nanti,” tutur Hestu kepada detikcom, Selasa (5/5/2020).

Untuk membayar denda tersebut, WP harus meminta kode billing melalui portal DJP, dan melakukan pembayaran denda melalui bank persepsi atau kantor pos. Denda ini harus dibayarkan maksimal 1 bulan sejak WP menerima STP.

Namun, bagaimana dengan WP yang tak memperoleh STP sehingga tak membayar denda?

Sumber : Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only