DJP: Strategi Perluasan Basis Pajak WP UMKM Sudah Didiskusikan

JAKARTA, – Ditjen Pajak (DJP) masih terus berupaya untuk memperluas basis pajak di tengah adanya pandemi Covid-19.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan agenda untuk memperluas basis pajak tetap dilakukan oleh otoritas pada tahun ini. Perluasan basis menyasar seluruh pelaku di semua sektor ekonomi, tidak terkecuali UMKM.

“Strategi [untuk UMKM] saat ini sudah didiskusikan,” katanya Rabu (6/5/2020).

Menurutnya, pendekatan yang dijalankan agar pelaku UMKM masuk ke dalam sistem administrasi pajak sekarang ini akan lebih banyak menggunakan teknologi informasi. Dia mengatakan teknologi informasi menjadi instrumen utama untuk menambah basis pemajakan pada saat ini.

Adapun kontribusi UMKM terhadap penerimaan pajak masih bisa ditingkatkan. Berdasarkan data DJP, wajib pajak UMKM yang melakukan pembayaran pajak dengan skema PPh final 0,5% pada 2019 mencapai 2,3 juta wajib pajak.Jumlah tersebut terdiri dari 2,05 juta orang pribadi dan 257.738 badan.

Sementara itu, data Kementerian Koperasi dan UMKM menunjukan pada tahun fiskal 2018, jumlah UMKM yang tercatat mencapai 64,1 juta. Jumlah tersebut terdiri atas usaha mikro sebanyak 63,3 juta, usaha kecil sebanyak 783.132, dan usaha menengah sebanyak 60.702 entitas bisnis.

Dalam melakukan ekstensifikasi secara umum, lanjut Ihsan, DJP akan mengguanakan data internal dan eksternal. Data ini digunakan dalam berbagai proses bisnis mulai dari pengawasan, ekstensifikasi, dan pemeriksaan. Menurutnya, pendekatan kewilayahan tetap berlaku dengan mengandalkan data yang dimiliki DJP.

“Selama WFH, kami melakukan pengayaaan dan perbaikan profil WP dengan memanfaatkan teknologi informasi,” ungkapnya. (kaw)

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only