Kemenkeu catat 193.151 wajib pajak telah dapat insentif perpajakan

JAKARTA. Sejak bulan lalu pemerintah telah mengeluarkan insentif perpajakan dalam rangka menanggulangi dampak virus corona atau covid-19 terhadap keberlangsungan dunia usaha.

Saat ini, sudah ratusan ribu wajib pajak (WP) yang berhasil dapat insentif.

Beleid tersebut sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.07/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Beleid ini berlaku untuk enam bulan masa pajak yakni April-September 2020.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari total 215.255 wajib pajak yang mengajukan permohonan terdapat 193.151 WP yang memanfaatkan stimulus tersebut.

Sisanya, 22.104 permohonan wajib pajak ditolak karena Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria aturan yang ditetapkan. Atau SPT Tahunan 2018 belum disampaikan sebagai basis penentu KLU.

Adapun dari total wajib pajak yang menikmati insentif tersebut terdiri insentif PPh Pasal 21 sebanyak 62.875, PPh Pasal 22 Impor sejumlah 5.978, PPh Pasal 22 yakni 2.689, PPh Pasal 23 sebanyak 1.275, PPh Pasal 25 sejumlah 29.370, dan PPh Final yakni 90.604.

Untuk PPh Pasal 22 menggunakan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP) dengan syarat karyawan ber Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penghasilan bruto bersifat tetap dan diatur yang disetahunkan tidak lebih dari 200 juta. Dari insentif ini ada 440 KLU sektor manufaktur tertentu dan WP Kawasan berikat yang menerimanya.

Skema DTP ini juga digunakan untuk insentif pembebasan PPh Final bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sehingga WP UMKM mendapatkan tidak bayar pajak yang sebelumnya ditatok dengan tariff 0,5%.

Selanjutnya, untuk PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 22 insentif berupa pembebasan yang mana penerimanya berasal dari 102 KLU sektor manufaktur dan WP Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Kemudian, untuk PPh Pasal 25 dipotong 30% dari setoran pajak seharusnya yang diterima oleh 102 KLU dan WP KITE.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas pajak belum menghitung berapa banyak nilai insentif yang digelontorkan untuk para WP penerima. Untuk tahu nilai pemanfaatan insentif itu, baru bisa dilihat setelah WP menyampaikan laporan realisasinya.

Misalnya, untuk PPh Pasal 21 DTP dan PPh Final UMKM setiap tanggal 20 bulan berikutnya, sedangkan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 2 dan PPh Pasal 22 impor DTP tiga bulan sekali terdekat pada 20 Juli 2020.

“Jadi memang belum kita dapatkan nominalnya. Kita tetap mendorong WP untuk memanfaatkan berbagai stimulus tersebut. Untuk WP UMKM misalnya, kita akan kirim email blast kepada sekitar 2,3 juta WP yang tahun lalu melakukan pembayaran pajak,” ujar Yoga kepada Kontan.co.id, Senin (11/5).

Yoga menambahkan pihaknya juga terus menghimbau WP yang sudah terdaftar NPWP tapi belum pernah membayar, atau bahkan yang sekarang belum terdaftar. Karena sebenarnya mereka bisa juga memanfaatkan insentif PPh Final UMKM DTP ini untuk enam bulan.

Adapun total estimasi dari insentif perpajakan ini adalah senilai Rp 64,1 triliun. Otoritas pajak juga tidak memungkiri ke depan permohonan insentif semakin banyak sejalan dengan dampak Covid-19 yang masih berlangsung.

“Harapannya, insentif akan dinikmati merata setiap bulannya. Ekspektasinya akan membaik seiring meningkatnya aktivitas ekonomi ketika wabah Covid mulai mereda,” kata Direktur Potennsi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Pitjen Pajak Kemenkeu Ihsan Priyawibawa kepada Kontan.co.id, Senin (11/5).

Sumber: Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only