Pemerintah Tolak Permohonan Keringanan Pajak 22.104 Perusahaan, Mengapa?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, hingga hari ini, terdapat 215.255 wajib pajak badan yang telah mengajukan permohonan keringanan perpajakan.

Namun demikian, hanya 193.151 wajib pajak yang permohonannya dikabulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bendahara Negara itu menjelaskan, wajib pajak yang permohonannya ditolak di antaranya karena klasifikasi lapangan usaha (KLU) tidak sesuai dengan kriteria dalam PMK 23 ataupun 44/2020.

Selain itu, badan usaha yang bersangkutan belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2018.

“Jadi total ada 215.255 wajib pajak yang mengajukan, 193.151 wajib pajak di-approve dan 22.104 ditolak,” jelas Sri Mulyani ketika memberikan penjelasan dalam video conference, Jumat (8/5/2020).

Sebagai informasi, pemerintah memberikan insentif fiskal kepada wajib pajak di sektor tertentu untuk mendorong dunia usaha yang terdampak pandemi virus corona.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 dan PMK Nomor 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.

Sri Mulyani pun merinci, wajib pajak yang mengajukan keringanan berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan yang sepenuhnya ditanggung pemerintah sebanyak 72.869. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 62.875 wajib pajak yang permohonannya disetujui.

Selain itu, ada 8.613 wajib pajak yang mengajukan permohonan PPh 22 impor. Dari jumlah ini, hanya 5.978 wajib pajak yang disetujui.

Sementara PPh Pasal 22 sebanyak 2.689 wajib pajak dan seluruhnya disetujui untuk mendapatkan fasilitas keringanan pajak. Begitu juga wajib pajak yang mengajukan permohonan PPh 21 sebanyak 1.275, yang seluruhnya disetujui.

Untuk PPh 25 atau pajak korporasi, ada 37.712 wajib pajak yang mengajukan permohonan. Namun, dari jumlah ini, hanya 29.730 wajib pajak yang disetujui, dan sisanya ditolak.

Selain itu, otoritas fiskal juga memberikan fasilitas keringanan PPN final atau PP 23 untuk UMKM. Sebanyak 92.097 pelaku UMKM yang mengajukan fasilitas pembebasan PPN. Namun, dari jumlah ini, hanya 90.604 pelaku usaha yang permohonannya disetujui.

Sumber: Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only