4 Program Penyelamatan UMKM dari Pemerintah Dinilai Tidak Efektif, Ini Alasannya

JAKARTA – Strategi pemerintah menyelematkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dinilai tidak tepat sasaran. Program yang disiapkan pemerintah tidak akan berdampak signifikan kepada pelaku UMKM.

Pertama, soal relaksasi pajak selama 6 bulan bagi UMKM. Hal ini dinilai tidak akan berdampak signifikan.

“Tentang relaksasi pajak 6 bulan, itu pun tidak akan terasa, karena berapa UMKM yang sudah menjadi wajib pajak (WP)? Itu sangat kecil. Tapi itu lumayan bagi UMKM yang sudah WP,” kata Ketua Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun kepada Okezone di Jakarta.

Dengan pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk pelaku usaha UMKM selama 6 bulan, pajak final 0,5% terhadap omzet pelaku UMKM tersebut akan ditanggung pemerintah.

Kedua, soal relaksasi pembayaran bunga kredit. Ikhsan menyebutkan, jika perbankan atau lembaga keuangan pemberi pinjaman adalah milik pemerintah, hal tersebut akan mudah dilakukan.

Permasalahannya, apakah subsidi bunga kredit ini berlaku bagi perbankan atau lembaga keuangan swasta? “Kan bank swasta itu tidak “tunduk” kepada pemerintah,” sebut dia.

Ketiga, mengenai rencana pemerintah untuk menyiapkan permodalan kembali bagi UMKM. Menurutnya, hal ini juga tidak akan efektif.

Lebih baik, jika pelaku usaha yang bermasalah pembayaran diberikan keringanan dalam hal BI checking, sehingga bisa mengajukan kembali permodalan ke depannya.

“Soal pemberian permodalan kembali, yang ini saja belum tentu bisa dibayar,” kata dia.

Keempat, soal relaksasi pembayaran listrik untuk pelaku UMKM. Pemerintah memang hanya memberikan listrik gratis untuk konsumen 450 va dan diskon 50% untuk 900 va.

“Kalau 450 va dan 900 va itu namanya usaha mikro, belum UMKM. Kalau memang mau, didiskon juga 50% untuk yang UMKM,” tutur dia.

Sumber : Okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only