Pasal Tambahan Izin Tambang di Omnibus Law Masuk RUU Minerba

Jakarta, Sejumlah pasal dalam draft Revisi Undang-Undang Minerba memuat ketentuan yang tercantum dalam naskah RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Salah satunya, soal perpanjangan kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus tanpa melalui mekanisme lelang.

Kepastian perpanjangan izin tersebut juga menjadi salah satu dari sembilan rumusan penting RUU Minerba yang dibacakan Ketua Panitia Kerja (Panja) Bambang Wuryanto dalam agenda pembicaraan tingkat I atau pengambilan keputusan di Komisi VII DPR RI, Senin (11/5).

“Adanya jaminan bahwa pemerintah pusat tidak melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan terhadap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang telah ditetapkan, serta terbitnya perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan,” ujar Bambang.

Dalam draf revisi UU Minerba yang diterima CNNIndonesia.com, kepastian perpanjangan kontrak tersebut terdapat dalam Pasal 169A yang menyatakan bahwa Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengelolaan Batubara (PKP2B) diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratan yang dimaksud antara lain:

a. kontrak/perjanjian belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Adapun dalam ayat selanjutnya, upaya peningkatan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dilakukan melalui (a) pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak; dan/atau (b) luas wilayah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah kontrak atau perjanjian yang disetujui Menteri.

Bunyi pasal tambahan tersebut persis dengan usulan yang tercantum dalam RUU Cipta Kerja yakni dalam paragraf 5 tentang Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Dalam draft RUU Cipta Kerja, pemerintah mengusulkan adanya tambahan Pasal 169A di antara Pasal 169 dan Pasal 170 berbunyi sebagai berikut:

(1) Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara:
a. yang belum memperoleh perpanjangan dapat diperpanjang menjadi Perizinan Berusaha terkait Pertambangan Khusus perpanjangan pertama sebagai kelanjutan operasi tanpa melalui lelang setelah berakhirnya kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dengan mempertimbangkan peningkatan penerimaan negara; dan
b. yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat diperpanjang menjadi Perizinan Berusaha terkait Pertambangan Khusus perpanjangan kedua sebagai kelanjutan operasi tanpa melalui lelang setelah berakhirnya perpanjangan pertama kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dengan mempertimbangkan peningkatan penerimaan negara.

(2) Peningkatan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Perizinan Berusaha terkait Pertambangan Khusus perpanjangan sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dilakukan dengan:
a. pengaturan kembali pengenaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak;
b. pemberian luas wilayah sesuai dengan rencana kegiatan pada seluruh wilayah perjanjian yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sebelum Undang-Undang ini berlaku; dan
c. kewajiban peningkatan nilai tambah mineral dan batubara.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only